
Sumut, PRESTASIREFORMASI.Com – Pemberhentian Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nias Barat oleh Bupati Khenoki Waruwu pada tanggal 19 Agustus 2021, berbuntut panjang. Bupati ini dituding telah melanggar Undang Undang (UU).
Rahmati Daeli selaku Kadis Kesehatan yang diberhentikan tidak sesuai UU telah melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah diterima. Isinya meminta klarifikasi atas pemberhentiannya pada tanggal 6 September 2021.
Berdasarkan surat KASN nomor B-3030/KASN/90/2021, perihal klarifikasi atas pemberhentian Rahmati Daeli dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, tertanggal 6 September 2021 yang ditanda tangani Ketua KASN Agus Pramusinto, menyampaikan beberapa hal setelah melakukan analisa dan evaluasi atas keputusan Bupati Nias Barat.
KASN menyampaikan, berdasarkan surat yang disampaikan Rahmati Daeli selaku pengadu menganalisa bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2-413 Tahun 2014, tertanggal 11 September 2014, Rahmati Daeli diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat.
Kemudian, pada bulan Juni 2021, Rahmati Daeli mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2021, Rahmati Daeli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat, sesuai Surat Keputusan Nomor : 881-463 Tahun 2021, tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.B).
Dalam surat tersebut, KASN menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021, Rahmati Daeli mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Bupati Nias Barat sebagai Analisis Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesahatan Kabupaten Nias Barat, berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Barat, Nomor : 824.4/253/BKD-III/SPT/2021, tertanggal 19 Agustus 2021.
Menyikapi hal tersebut di atas, pihak KASN meminta kepada Bupati Nias Barat untuk menyampaikan data dan informasi serta penjelasan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa Bupati Nias Barat terpilih dilantik pada tanggal 16 April 2021.
Pihak KASN mengingatkan bahwa Kabupaten Nias Barat juga merupakan salah satu daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sehingga harus mematuhi UU Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam Undang Undang pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) bahwa PPK dilarang melakukan pergantian pimpinan tinggi 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil uji kompetensi tersebut, dapat dilaksanakan penetapan dan pelantikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kemudian agar disampaikan salinan surat tersebut kepada KASN.
Redaksi berupaya melakukan konfirmasi tertulis sebanyak beberapa kali kepada Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu melalui aplikasi WA, namun hingga kini belum juga ada jawaban.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Rahmati Daeli membenarkan bahwa surat KASN yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat tersebut juga telah ditembuskan kepadanya sebagai pengadu. (red/tim)