Kantor KUD karya Kita Desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi. (Foto: Marjuni)

Tanjab barat, PRESTASI REFORMASI Com. – Warga Desa Tanjung Benanak Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi, merasa kecewa dengan pengurus koperasi unit desa (KUD) Karya Kita karena dituding membuat keputusan tanpa musyawarah soal replating kebun kelapa sawit.

Bermula dari  warga masyarakat yang tergabung di dalam koperasi tersebut mendapat kucuran dana dari pemerintahan di dinas terkait, untuk melakukan replanting kebun kelapa sawit mereka yang sudah tua dan kurang produktif.

Dana replanting tersebut sudah tersedia karena dikucurkan melalui dinas terkait. Namun saat ingin melakukan pekerjaan, Ketua koperasi melakukan penunjukan sendiri tenaga kerja tanpa musawarah. Padahal di dalam UU Koperasi no 25 tahun 1992 pasal 25, disebutkan koperasi saat melakukan kerja sama dengan rekanan harus diputuskan secara musawarah.

Tentu saja keputusan sepihak itu menimbulkan pertanyaan anggota Koperasi, karena antar ketua koperasi dengan rekanan kerja saja.

“Kami selaku warga dan sekaligus anggota sangat merasa kecewa atas keputusan ketua koperasi tersebut, itu keputusan dia sendiri,”ungkap sejumlah anggota koperasi kepada PRESTASIREFORMASI.Com, Senin (15/3/2021).

Aparat Desa Tanjung Benanak selaku BP (Badan Pengawas), saat ditemui media ini yang namanya minta tidak usah dipublikasikan,  membenarkan perbuatan ketua koperasi.

Bahkan Dia pun menambahkan, uang yang digunakan uang negara untuk replanting tersebut, kenapa di tutup-tutupi.

“Setidaknya anggota harus tau dan penunjukan juga melalui  musyawarah,” tegasnya.

Semantara ketua koperasi tersebut Supardi, saat ditemui di tempat kerjanya tidak dapat di temui. Salah seorang stap menghubunginya menyebut ada awak media ingin mengkonfirmasi terkait repalnting kebun sawit.

Namun Supardi mengatakan tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk dan awak media memintak no hp ketua koperasi Supardi namun tidak bisa dihubungi.

Sampai berita ini diturunkan.tidak ada jawaban dari Ketua Koperasi tersebut, berkaitan dengan keputusan sepihak replanting kelapa sawit. Untuk itu, diminta kepada instansi terkait agar  memanggil dan mempertanyakan mengapa pengurus koperasi tidak transparan. (marjuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *