
Kotapinang, PRESTASIREFORMASI.Com – Lima pria warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi diringkus personel Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang.
Satu senjata soft gun turut diamankan diamankan dari tersangka pada Minggu (31/1/2021).
Kelima pelaku terjaring Operasi Antik Toba 2021 di lokasi SPBU Jalinsum Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Jumat (29/1) dini hari.
Pelaku yang diamankan terdiri dari AR (29) warga Dusun III Bulu Tolang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau dan HS (30) warga Dusun Berangir, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X.
Kemudian, APR (31) warga Dusun VII, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, DPB (28) warga Gang Nenas, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, dan ST (37) warga Pekan Pajak, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas. Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 48.58 gram sabu.
Dari tersangka AR petugas mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 48,58 gram ( bruto), 1 buah plastik yang bertuliskan Softies, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit Handphone android merk OPPO warna gold.
Kemudian dari APR disita 1 unit SPM RX KING warna hijau BK 3941 YJ, 1 buah Handphone android merk Xiaomi warna putih- gold dan 1 handphone merk Nokia warna biru. Dari DPB 1 handphone Nokia warna hitam, 1 unit SPM Honda Supra warna hitam -merah BK 4154 TAT.
Selanjutnya dari ST diamankan 1 timbangan elektrik warna silver, senjata jenis Soft Gun warna hitam dan buku Expedisi catatan mengenai Narkoba.
Panit II Reskrim, Ipda Francis Saragih, Sabtu (30/1) menjelaskan, Jumat sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Unit Reskrim melaksanakan patroli pada jam-jam rawan.
Setiba di lokasi SPBU Titi Kembar, Jalinsum Kampung Bedagai, petugas melihat seorang laki-laki dewasa kebingungan dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Selanjutnya tim menghampiri laki-laki tersebut, namun ia berusaha melarikan diri. Akhirnya, petugas dapat mengamankan laki-laki tersebut.
Polisi menginterogasi dan ia mengaku ketinggalan bus saat ke toilet berangkat dari Bagan Batu, Riau, menuju Simpang Merbau, Kabupaten Labura. Curiga, petugas menggeledah badan laki-laki tersebut dan menemukan di saku celananya plastik bungkusan warna hijau.
Setelah diambil dan dibuka, ternyata bungkusan yang dibalut plastik warna hijau itu berisi sabu seberat 48,58 gram.
Kemudian petugas menanyakan identitasnya dan pria itu dan mengaku AR. Ia juga mengatakan hanya menjemput dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Bagan Batu, atas suruhan DPB.
Selanjutnya tim mengembangkan pelaku yang terlibat dalam peredaran jaringan Narkoba itu dan akhirnya I berhubungan melalui HP dengan DPB. Lantas BDP menyuruh APR dan HS untuk menjemput AR di lokasi SPBU. Tim akhirnya mengamankan kedua orang tersebut.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap DPB di Merbau serta ST di Bandar Durian, Aek Natas.Selain barang bukti sabu, polisi menyita satu senjata jenis soft gun dan buku ekspedisi berisi catatan persebaran Narkoba yang sudah dikerjakan oleh ST.
“Kemudian kelima orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk dilakukan proses hukum,”katanya. (h/Syaiful/Syahrum)