
Medan/Labura, PRi.Com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial ED sempat ditahan 13 hari di Polrestabes Medan, namun akhirnya dibebaskan setelah kasus dugaan penipuan Rp600 juta yang menjeratnya diselesaikan melalui mekanisme berdamai dan kembalikan uang (restorative justice).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan ED sebelumnya ditahan sejak Kamis (5/2/2026). Ia diduga menipu PS dengan menawarkan proyek dan meminta uang Rp600 juta.
Namun pada Rabu (11/2/2026), pihak keluarga ED mendatangi korban untuk melakukan perdamaian. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan korban mencabut laporan.
“Tanggal 11 Februari, keluarga tersangka melayangkan surat ke Polrestabes Medan untuk dilakukan restorative justice. Sesuai mekanisme, kami memproses karena RJ harus melalui gelar perkara khusus yang menghadirkan para pihak serta pengawas internal maupun eksternal,” kata Bayu, Jumat (20/2/2026).
Setelah dilakukan analisis terhadap syarat dan prosedur, lanjut Bayu, pihaknya menggelar perkara khusus pada Rabu (18/2/2026). Gelar perkara tersebut melibatkan korban, keluarga korban, tersangka, serta unsur pengawasan internal dan eksternal. Hasilnya, disepakati penyelesaian perkara melalui RJ.
“Penahanan terhadap ED kami lakukan dari 5 Februari sampai 18 Februari 2026. Jadi total 13 hari ditahan di Polrestabes Medan sebelum dikeluarkan karena proses RJ,” ujarnya. h/SaifulAP