Samosir, PRi.com – Penolakan warga terhadap keberadaan keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, semakin menguat. Warga menilai KJA tersebut berada terlalu dekat dengan kawasan pengambilan air bersih yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan rumah tangga.

Keresahan itu mendorong digelarnya pertemuan lapangan di lokasi KJA pada Rabu (21/1/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Simbolon Purba Ciko Malau bersama perangkat desa, Kepala Bidang Perikanan Kabupaten Samosir Roni Sitanggang, unsur Polsek Palipi, serta Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Palipi, Melki Hutabarat. Sejumlah wartawan yang sejak awal melakukan penelusuran turut mengikuti jalannya pertemuan.

Sikap Desa Tegas, Dukung Warga

Kepala Desa Ciko Malau menegaskan bahwa penolakan KJA merupakan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa memilih berdiri bersama warga. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kebutuhan dasar dan ketenangan hidup masyarakat pesisir Danau Toba.

“Pemerintah desa mendukung masyarakat. Air di kawasan ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ciko.

Ia menambahkan, secara kewenangan, penataan dan penertiban KJA berada di pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait, bukan di tingkat desa.

Aparat Dorong Kejelasan Regulasi

Perwakilan Polsek Palipi menekankan pentingnya kejelasan zonasi dan regulasi KJA agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial. Ketidak pastian aturan dinilai berpotensi memicu konflik jika tidak segera ditangani.

“Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Ketika masyarakat resah, aparat kerap menjadi sorotan, sementara kejelasan aturan belum disampaikan,” ujar perwakilan Polsek Palipi.

Ia juga mengingatkan bahwa di wilayah Kecamatan Palipi sebelumnya pernah dilakukan penertiban KJA, sehingga kemunculan kembali keramba di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pemkab Janjikan Pembahasan Tim Terpadu

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perikanan Kabupaten Samosir Roni Sitanggang menyampaikan bahwa persoalan KJA ini akan dilaporkan kepada pimpinan dan dibahas melalui tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kejaksaan.

“Kami mohon waktu sekitar satu minggu. Persoalan ini akan dibawa ke tim terpadu untuk dibahas secara menyeluruh,” kata Roni.

Ia menjelaskan bahwa secara ketentuan, zona KJA berada di tengah perairan Danau Toba, bukan di kawasan yang mendekati pantai atau lokasi pengambilan air bersih warga. Kawasan yang dimaksud berada ke arah perairan Kecamatan Sitiotio.

Warga Menunggu Kepastian

Di hadapan para pihak, warga kembali menyampaikan keberatan mereka. Sigaol Marbun, salah seorang warga, menegaskan bahwa masyarakat menggantungkan kebutuhan air bersih dari kawasan tersebut.

“Kami mengambil air dari sini untuk kebutuhan sehari-hari. Kami berharap keramba ini dipindahkan,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa warga kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji.

Ujian Ketegasan Pemerintah

Kasus KJA di Simbolon Purba kembali membuka persoalan mendasar pengelolaan Danau Toba: keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan hak dasar masyarakat atas air bersih. Janji pembahasan melalui tim terpadu menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menunjukkan ketegasan, konsistensi aturan, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi kepentingan publik dan keberlanjutan Danau Toba. ( Hots/dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *