Keresahan warga ini mendorong tim jurnalis turun langsung ke lapangan pada Selasa (20/1/2026) untuk melakukan penelusuran. Warga secara khusus mengundang media agar kondisi yang mereka alami diketahui publik dan mendapat perhatian dari pemerintah.

Menurut pengakuan warga, KJA tersebut bukan milik masyarakat Desa Simbolon Purba. Hingga kini, pemilik keramba belum diketahui secara pasti.

“Sejak ada keramba ini, kami tidak lagi berani mengambil air di sekitar pantai ini. Airnya berubah rasa, baik untuk diminum maupun mandi. Kami khawatir berdampak pada kesehatan,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Warga menyebutkan, sebelum KJA tersebut muncul, air di kawasan itu masih digunakan secara langsung untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.

Pemerintah Desa Akui Tidak Punya Kewenangan

Menindaklanjuti keluhan warga, tim jurnalis bersama Boris Situmorang, SH, warga Samosir yang aktif dalam advokasi hukum masyarakat, mendatangi Kantor Desa Simbolon Purba pada hari yang sama.

Kepala Desa Simbolon Purba, Ciko Malau, menjelaskan bahwa secara regulasi, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur atau menertibkan KJA, meskipun lokasinya berada di wilayah perairan yang dekat dengan desa.

“Pernah ada yang menghubungi saya melalui WhatsApp terkait penempatan KJA ini. Saya sampaikan dengan tegas bahwa itu bukan ranah pemerintah desa. Silakan berkoordinasi dengan dinas yang berwenang di bidang perikanan,” ujar Ciko.

Ciko mengakui banyak warga mempertanyakan dasar hukum keberadaan KJA tersebut. Bahkan, sebagian warga menyampaikan keinginan untuk ikut membuat KJA jika memang diperbolehkan.

Pernah Dilarang, Kini Muncul Kembali

Ciko juga mengungkapkan keheranannya atas kemunculan kembali KJA di wilayah perairan tersebut. Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, keberadaan KJA di kawasan pantai desa sempat dilarang dan ditertibkan, termasuk adanya mekanisme ganti rugi kepada pemilik keramba.

“Sekarang muncul lagi. Kami juga bertanya-tanya, siapa yang mengawasi dan menertibkan. Jika dibiarkan, warga bisa bergerak bersama membuat KJA, dan ini bisa menimbulkan konflik,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, KJA tersebut diduga milik warga Kecamatan Pangururan dan kemungkinan dipindahkan dari wilayah lain di perairan Danau Toba.

“Kalau memang di wilayah asalnya sudah dilarang, kenapa justru ditarik ke sini? Warga kami jelas tidak menerima,” tegasnya.

Antisipasi Konflik Sosial

Menjawab pertanyaan terkait langkah ke depan, Ciko mengatakan pemerintah desa akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gesekan antar warga akibat polemik KJA tersebut.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Karena sudah menjadi konsumsi publik, harus ada langkah penanganan yang jelas,” ujarnya.

Dinas Perikanan Belum Beri Penjelasan Zona KJA

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Perikanan Kabupaten Samosir, Roni Sitanggang, dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait kejelasan zona kawasan KJA di Danau Toba. Roni sempat menyampaikan akan mengirimkan data zonasi, namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum diterima redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk pemilik KJA dan instansi teknis yang berwenang, guna memberikan penjelasan lebih lanjut demi kepentingan publik. ( Hots )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *