Er oknum Kepala Sekolah (Kasek) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat Kasek di SD Negeri 010127 Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan

Pasalnya, oknum kasek ini telah menjalin hubungan percintaan dengan pria Gun yang telah 3 tahun pisah ranjang dengan isterinya. Gun berdomisili di Simpang Empat, Kampung Baru Desa Manis Asahan. Hal itu diakui oknum kasek Er di kedai teras Aek Kanopan (12/1).

Er berikan keterangan berkaitan dilangsirnya berita berjudul, “Oknum ASN Berstatus Janda Kencan dengan Pria Belum Halal”.

Dengan raut wajah sedih, dan suara dibuat terbata-bata, Er mengungkapkan sanggahan dan klarifikasi tentang berita yang telah diposting PRi.Com :

“Andai selama ini saya khilaf dan bersalah karena tidak merespon chat WhatsApp (WA) dan telepon dari Bapak Wartawan Media Bidik Kasus, Wartawan Media Pirnas, Staf Redaksi Media Prestasi Reformasi.Com (PRi.com), via media ini saya menyampaikan mohon ma’af, ” Sebut oknum kasek Er di sebuah Warung Kedai Teras Rumah, jalan Serma Maulana Lingkungan III Aek Kanopan, Senin (12/1).

Dalam pertemuan klarifikasi hari itu, hadir oknum kasek Er, Wartawan Media Pirnas (Ruli Blangkon), Gambir yang mengaku wartawan, Ana, Sinta dan Staf Redaksi PRi.com (Rusman Nasution).

Oknum Kasek Er dalam sanggahannya sebagai klarifikasi berita edisi lalu tentang dirinya adalah “Saya tidak pernah masuk hotel dengan Gun. Saya tidak tahu obat kuat yang dikonsumsi Gun. Gun tidak sadarkan diri dalam mobil putih milik saya bukan over dosis obat kuat, tapi karena kumat darah tinggi dan sesak nafasnya. Gun tidak pernah menginap di rumah saya. Kami berdua, (Er dan Gun) adalah teman sekolah SD dan SMP.”

Mobil putih tempat Gun menghembuskan nafas terakhir yang seharusnya jadi barang bukti (BBM).

Dia menambahkan, benar kalau kami waktu itu dari rumah saya di Kampung Sipirok naik mobil pribadi putih berdua. Mobil dikemudikan Gun. Kami berdua hanya jalan-jalan saja.

“Sepulangnya, di perjalanan, persisnya di kelapa kecil perkebunan sawit Aek Nabuntu ternyata Gun tidak sadarkan diri dalam posisi menyetir mobil,” papar oknum kasek Er dengan mata merah.

Sumber media ini yang namanya minta dirahasiakan, waktu itu Oknum Kasek Er pun panik. Atas bantuan seseorang mobil pribadi putih yang di dalamnya Oknum Kasek Er dan Gun pun dilarikan ke rumah pribadi Oknum Kasek Er di Kampung Sipirok, Asahan.

Setibanya di rumah, Gun dibaringkan dalam kamar pribadi rumah Oknum Kasek Er. Dari hasil pemeriksaan Petugas Pustu Kampung Sipirok, Ali, bahwa Gun dinyatakan sudah meninggal dunia.

Ana nyeletuk berang mengintimidasi wartawan

Di suasana pertemuan itu, Ana isteri Gambir (mengakui wartawan), tiba-tiba nyeletuk berang mengintimidasi wartawan untuk menyebutkan semua sumber berita itu.

“Bilangkan semua sumber berita itu, biar kudatangi semua dan biar tahu dulu orang-orang itu sama aku. Dasar orang Kampung Sipirok ….. semua. Kami pun punya pengacara,” sebutnya berang ikut campur melibatkan diri dalam persoalan oknum kasek Er.

Diduga sebelumnya, pihak oknum kasek Er telah ciptakan bahasa sanggahan klarifikasi berita edisi lalu sebagai maksud merasa tidak melanggar kode etik Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Terbaru No. 20 Tahun 2023 dan Tut Wuri Handayani juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan kepala sekolah sebagai tenaga pendidik (edukasi).

Kepala Dusun I Desa Padang Sipirok, Kasino mengatakan “Saya tidak tahu menahu tentang Ibu Er itu. Ibu itu bukan warga saya. Benar punya rumah dan berdomisili di lingkungan saya. Ibu itu KTP dan KK-nya di Desa Aek Nabuntu, tempat Ibu itu bertugas kepala sekolah.”

Ketua Komite Sekolah SD N 010127 yang juga Kepala Dusun I Desa Aek Nabuntu, Amir Khoiri ditempat ia bekerja di PT Socfindo (6/1) saat dimintai tanggapannya mengatakan, “Jika hal itu benar terjadi, ya tidak bisa dibenarkan, pasti akan ada tindakan tegas dari pemerintah yang berkompeten”.

Bahkan Amir Khoiri mengungkapkan, “Dalam proyek pembangunan pagar tembok halaman gedung sekolah keliling tanpa plang proyek, selama ini saya tidak pernah diajak rapat dan tidak ada tanda tangan saya,” tegasnya serius.

Kepala Desa Aek Nabuntu, Leiman S.Ag di kediamannya (10/1) mengatakan, andai benar adanya maka oknum kasek Er itu telah melanggar visi dan misi Bupati Asahan.

“Di juga melanggar kode etik UU ASN Terbaru No. 20 Tahun 2023 dan Penjabaran Tut Wuri Handayani juga Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) jabatan kepala sekolah,” ujarnya.

Tim media telah sepakat menambah jumlah lebih banyak lagi dari berbagai media guna menindaklanjuti dugaan kasus oknum kasek Er bermain api yang taruhannya pencopotan jabatan kasek ASN.

Tim akan menelusuri guna menginvestigasi terkait dana bos dan bangunan proyek dinding tembok beton tanpa plang proyek di SD N 010127 Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *