Samosir PRi.Com – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Simanindo, Desa Empat Sosor, Kecamatan Parbaba, Kabupaten Samosir, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden melibatkan mobil dinas plat merah Kab. Samosir nomor BB 8134 C dan becak barang bermotor yang dikendarai seorang anak berusia 14 tahun.

Menurut keterangan sopir mobil dinas, C. Limbong, yang membawa kendaraan atas nama Dinas Pendidikan, kecelakaan terjadi saat becak barang bermotor dari arah berlawanan kehilangan kendali akibat ban kempis. Becak kemudian menabrak mobil yang melaju, sehingga terjadi benturan. Mobil mengalami kerusakan pada kabin sisi kanan depan, sementara garpu depan becak patah.

Korban, MY Sitanggang (14), saat ini masih dirawat di salah satu di RSU P, Siantar dan belum dapat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kepolisian menyatakan, insiden ini termasuk ranah perlindungan anak, sehingga penanganannya akan menyesuaikan dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Polisi baru menerima laporan resmi sekitar pukul 17.00 WIB, setelah informasi awal yang masuk tidak lengkap. Tim Laka Lantas melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan penumpang mobil dinas, sementara korban masih menjalani perawatan medis. Polisi menahan mobil dinas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, wartawan mengonfirmasi status pajak kendaraan mobil dinas di Samsat Pangururan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan menunggak pajak sejak 2024, sehingga hingga 2025 tunggakannya telah mencapai dua tahun. Samsat menegaskan, prosedur pembayaran pajak sama untuk semua jenis kendaraan—plat merah, kuning, atau pribadi—dan dapat dilakukan dengan cepat. Pajak kendaraan pemerintah juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Samosir, dengan kontribusi mencapai 66 persen.

Kasat Lantas Polres Samosir, melalui penyiduk yang menangani kasus laka ini menyatakan, “Kendaraan masih diamankan. Seluruh proses penyelidikan mengikuti ketentuan UU Lalu Lintas, dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas. Setelah korban pulih, keterangan lengkap akan kami ambil untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.”

Sementara itu, sopir mobil dinas dan penumpang telah diperiksa, dan kondisi kendaraan serta surat-surat masih diverifikasi. Polisi menekankan bahwa kasus ini tidak hanya terkait kecelakaan, tetapi juga kepemilikan dan kewajiban administrasi kendaraan, yang diatur dalam UU Lalu Lintas. ( Hots )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *