Samosir. PRi.Com

Mantan Pimpinan DPRD pertama Kabupaten Samosir periode 2004–2009, Oloan Simbolon, menegaskan bahwa rapat paripurna Hari Jadi Kabupaten Samosir tidak boleh digeser dari 7 Januari, karena memiliki makna historis dan yuridis sebagai penanda lahirnya daerah tersebut.
Sebaliknya, kegiatan perayaan dinilai bukan agenda wajib dan dapat ditunda bahkan ditiadakan, tergantung kondisi daerah.

Pernyataan itu disampaikan Oloan kepada wartawan saat ditemui di Pangururan, Senin. Ia menilai, kecenderungan memusatkan perhatian pada aspek perayaan justru berpotensi mengaburkan substansi peringatan Hari Jadi itu sendiri.

Menurut Oloan, pengalaman tahun-tahun awal pembentukan Kabupaten Samosir menjadi pelajaran penting. Pada tahun 2005, DPRD bersama Bupati saat itu mengevaluasi pelaksanaan perayaan di awal tahun yang dinilai tidak efektif.

Hasilnya, disepakati bahwa apabila perayaan tetap dilaksanakan, waktunya digeser ke akhir Februari, tepatnya 27 Februari, demi efektivitas pelaksanaan dan partisipasi publik.
“Yang tidak boleh bergeser adalah paripurnanya. Itu tonggak sejarah.

Perayaan hanyalah pilihan, bukan kewajiban,” tegasnya.
Oloan juga menekankan bahwa tidak terdapat dasar regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah menggelar perayaan Hari Jadi secara seremonial. Karena itu, menurutnya, penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut harus benar-benar mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta realitas ekonomi masyarakat.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak pada euforia seremonial di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat. “Perayaan tidak boleh menjadi beban, apalagi jika manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh rakyat,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat sebagian warga. Juan Simarmata, warga Pangururan, menilai peringatan Hari Jadi semestinya diisi dengan kegiatan sederhana dan reflektif, bukan kemeriahan yang menguras anggaran.

“Doa bersama dan evaluasi pembangunan jauh lebih bermakna daripada pesta. Masyarakat masih berjuang dengan kondisi ekonomi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Samosir belum memberikan penjelasan resmi terkait sikap dan rencana pelaksanaan paripurna serta perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir tahun ini. ( Hots/dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *