Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 pada Selasa (11/11).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD Bungo itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bungo Darwandi, SH dan dihadiri unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta perwakilan dari pemerintah daerah. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Tujuannya adalah agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki skala prioritas dan selaras dengan ketentuan hukum, sehingga dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Penetapan Propemperda ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Melalui aturan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“DPRD Bungo bersama Pemerintah Daerah telah melakukan inventarisasi dan seleksi ketat terhadap daftar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari usulan Pemerintah Kabupaten Bungo. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026,” ungkap Waka II DPRD Bungo, Darwandi.
Sementara itu, dalam laporannya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bungo, Martunis A.Md, mengungkapkan bahwa terdapat 13 Ranperda yang dirumuskan untuk tahun 2026 mendatang. Dari jumlah tersebut, tiga Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan sepuluh Ranperda lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Bungo berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang telah disusun dapat segera dibahas bersama Pemerintah Daerah dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *