Straight News

Samosir. PRi.Com
Setelah putusan perceraian dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2024/PN.Blg dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), proses hukum selanjutnya yang dapat ditempuh para pihak adalah penyelesaian harta gono-gini atau harta bersama. Hal ini sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama dan dapat dibagi setelah perceraian.

Putusan perceraian yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balige pada 21 Mei 2025 mengatur mengenai putusnya perkawinan, hak asuh anak, serta kewajiban nafkah anak, namun tidak mengatur pembagian harta bersama. Dengan demikian, penyelesaian harta gono-gini dilakukan melalui proses hukum terpisah.

Menurut ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan dan prinsip KUHPerdata, pembagian harta bersama dapat dimohonkan melalui gugatan perdata pembagian harta gono-gini di Pengadilan Negeri. Gugatan diajukan oleh salah satu pihak dengan mencantumkan daftar aset yang diperoleh selama perkawinan, nilai perkiraan harta, serta bukti kepemilikan.

Dalam proses persidangan, pengadilan akan memeriksa apakah suatu harta termasuk kategori harta bersama atau harta pribadi. Pembagiannya dilakukan berdasarkan asas keseimbangan, umumnya secara proporsional atau setengah bagian masing-masing pihak, kecuali terbukti lain.

Jika pembagian disepakati bersama, para pihak dapat memilih jalur perdamaian melalui kesepakatan tertulis atau akta notaris, kemudian mengajukannya untuk disahkan menjadi akta perdamaian (dading) di pengadilan. Jalur ini memungkinkan proses lebih cepat dan tanpa sengketa lanjutan.

Sementara itu, seorang warga Pangururan, Boris Situmorang, SH, mengatakan bahwa informasi mengenai harta gono-gini perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi pascaperceraian.

“Banyak warga mengira putusan perceraian otomatis membagi harta bersama, padahal prosesnya berbeda. Jalurnya jelas dan tersedia di pengadilan,” ujarnya.
(Pernyataan ini merupakan opini warga, bukan penilaian terhadap pihak tertentu.)

Jika putusan pembagian harta bersama telah dijatuhkan dan inkracht, pelaksanaannya dapat dilakukan secara sukarela. Bila salah satu pihak tidak memenuhi putusan, pengadilan dapat melakukan aanmaning (teguran), dan bila tidak diikuti, dapat dilanjutkan ke tindakan eksekusi, termasuk penyitaan dan pelelangan aset sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Pembagian harta gono-gini merupakan tahapan hukum lanjutan setelah perceraian dan menjadi bagian dari penyelesaian hak dan kewajiban mantan suami-istri secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *