
Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Gelombang isu dugaan pelanggaran etika aparatur kembali mengguncang Kabupaten Samosir setelah seorang warga berinisial N, yang disebut sebagai aparatur ASN, menanda tangani berita acara pernyataan pada Senin (1/12/2025) di kantor desa tempat ia berdomisili.
Dokumen itu ditanda tangani di hadapan Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun I, memuat pernyataan N bahwa ia mengakui informasi yang beredar, menyesali perbuatannya, serta menyatakan kesediaan untuk meninggalkan wilayah desa tersebut.
Meski demikian, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan masih berupa pernyataan internal yang tidak menggantikan kewajiban verifikasi oleh lembaga resmi.
Dugaan Hubungan Pribadi Antar-Aparatur Jadi Sorotan Publik
Dari penelusuran wartawan, muncul dugaan adanya hubungan pribadi antara N dan seorang aparatur lain berinisial K, yang menjabat sebagai kepala desa di salah satu wilayah Kecamatan Palipi.
Keduanya diduga masih memiliki pasangan sah masing-masing, sehingga rumor yang beredar memantik keprihatinan warga serta memunculkan tuntutan agar instansi terkait segera bersikap.
Saat dikonfirmasi secara langsung, pihak berinisial K mengaku tidak melihat adanya kesalahan sejauh hubungan tersebut “saling suka”.
“Kami saling menyayangi. Jika diperlukan, hubungan ini akan kami resmikan secara baik-baik,” ujar K.
Namun ketika wartawan mengingatkan bahwa status perkawinan K masih tercatat secara sah, K menegaskan bahwa ia berniat mengajukan gugatan cerai.
Pernyataan tersebut kembali membutuhkan proses hukum formal, bukan sekadar pernyataan lisan.
Warga Mendesak Aparat Bertindak: “Ini Tidak Boleh Menggantung”
Seorang warga pangururan Samosir, Boris Situmorang. SH yang giat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, menilai bahwa isu semacam ini tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian formal.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini menyangkut etika aparatur dan kepercayaan publik. Polres Samosir, khususnya Unit PPA, perlu memberi perhatian jika ada dugaan yang masuk ke ranah hukum keluarga,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten untuk mempertimbangkan langkah administratif bila terdapat pelanggaran disiplin.
“Kita tidak ingin nama Samosir tercoreng oleh isu yang belum terselesaikan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian,” ujarnya.
Aturan Disiplin: Aparatur Wajib Menjaga Kehormatan Jabatan
Dugaan tindakan yang ramai dibicarakan masyarakat berpotensi berkaitan dengan:
- PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,
yang menegaskan kewajiban ASN menjaga martabat dan melarang perbuatan tercela. - UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
yang menuntut kepala desa menjaga etika, moralitas, serta kepercayaan publik. - Kode Etik ASN,
yang mengharuskan aparatur menjaga integritas dan menghindari tindakan yang merusak citra instansi.
Namun, semua kemungkinan tersebut baru dapat diproses apabila ada:
laporan resmi,
pemeriksaan kementerian/lembaga terkait,
atau keputusan administratif dari pemerintah kabupaten.
Hingga kini, tidak ada lembaga yang mengonfirmasi adanya pemeriksaan.
Potensi Ranah Hukum Keluarga: Masih Menunggu Laporan
Informasi yang beredar juga menyebut kemungkinan keluarga salah satu pihak mempertimbangkan pelaporan dugaan penelantaran keluarga.
Jika benar terjadi, laporan dapat merujuk pada:
Pasal 49 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT,
yang mengatur penelantaran ekonomi dalam rumah tangga.
Pihak PPA Polres Samosir, ketika dihubungi wartawan, menyatakan belum ada laporan yang masuk.
Berita Acara: Dokumen Penting, Tapi Bukan Vonis
“Itu hanya pernyataan pribadi di bawah pengawasan aparat desa. Untuk memiliki konsekuensi hukum atau administratif, dokumen itu harus diverifikasi oleh lembaga resmi,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Diminta Segera Membuka Suara
Sampai berita ini diterbitkan, pemerintah desa, kecamatan, ataupun Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi mengenai duduk perkara, arah penanganan, atau tindak lanjut yang akan diambil.
Ketidak jelasan ini membuat isu terus membesar dan berkembang liar di masyarakat.
Media Menegaskan: Semua Pihak Berstatus Praduga Tak Bersalah
Sesuai Kode Etik Jurnalistik:
Tidak ada identitas lengkap yang ditampilkan,
Seluruh narasumber diberi ruang klarifikasi,
Semua informasi disajikan sebagai dugaan,
Tidak ada penghakiman publik,
Tidak ada kesimpulan bersifat memvonis.
Media tetap berkomitmen menjaga keakuratan, keberimbangan, dan perlindungan bagi seluruh pihak.
Kesimpulan: Isu Besar, Klarifikasi Masih Kecil
Kasus yang menghangat di Samosir ini masih berada pada tahap awal.
Tanpa klarifikasi resmi dari pemerintah dan aparat penegak hukum, seluruh informasi tetap berada pada status dugaan yang sedang diverifikasi.
Media akan terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi begitu keterangan resmi tersedia. ( Hots )