EDITORIAL:
Dana Desa dan Lubang Gelap di Tingkat Desa — Mengapa Transparansi Masih Menjadi Barang Mewah?

Proyek kandang ayam petelur di Desa Huta Dame, Kabupaten Samosir, tampak seperti persoalan kecil di permukaan. Sekilas, ini hanya urusan material pembangunan yang masuk lebih cepat dari rapat. Hanya soal pasir, batu bata, broti, dan sewa lahan. Namun jika diperhatikan lebih dalam, praktik seperti ini adalah mikrokosmos dari masalah yang jauh lebih besar, lebih sistemik, dan lebih mengakar: ketiadaan disiplin dalam tata kelola dana desa.

Dan seperti banyak kasus serupa di berbagai daerah, persoalan bermula bukan dari nilai anggaran, tetapi dari cara mengelola anggaran. Bukan dari jumlah proyek, tetapi dari cara memutuskan proyek.
Transparansi—yang seharusnya menjadi jantung pengelolaan dana desa—justru sering menjadi hal yang paling pertama hilang.

Jejak Awal Masalah: Material yang Masuk Tanpa Keputusan

Sarimonang Sinaga, Sekretaris TPK Khusus Desa Huta Dame, menyampaikan keluhannya kepada wartawan. Ceritanya sederhana namun menggelitik logika publik.

TPK Khusus, sesuai SK tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani Pj. Kepala Desa saat itu, Anni Nainggolan, telah dibentuk dengan struktur jelas: ketua, sekretaris, dan bendahara.
Mereka sudah menjalankan prosedur awal—melakukan rapat, menyusun RAB, dan sepakat akan mengundang pemilik panglong untuk melakukan survei harga material.

Tetapi sebelum rapat penetapan pemasok berlangsung, material sudah masuk lebih dulu.

Tanggal 9 November: pasir tiba.
Tanggal 14 November: 3.000 batu bata menyusul.
Tanggal 20 November: kayu broti datang tanpa pemberitahuan resmi.

Material bergerak cepat.
Keputusan berjalan lambat.
Sekertaris TPK terkejut karena pelaksana kegiatan seolah “tahu-tahu sudah berjalan tanpa mereka”.

Dalam tata kelola anggaran, situasi seperti ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah indikator bahwa prosedur dilangkahi dengan sadar. Dan setiap prosedur yang dilangkahi membuka ruang gelap untuk kepentingan yang tidak berada dalam dokumen.

Dana Desa: Uang Publik, tapi Diurus Seperti Uang Pribadi

Di banyak daerah, dana desa adalah uang yang paling mudah diakses, paling fleksibel digunakan, tetapi paling rawan diselewengkan. Bukan karena jumlahnya besar—meski ratusan juta hingga miliaran rupiah pun biasa mengalir ke desa setiap tahun—melainkan karena akuntabilitasnya lemah.

Dana desa seharusnya dikelola mengikuti empat payung hukum utama:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur bahwa dana desa harus transparan dan akuntabel.

2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 12–14 mengatur pembentukan TPK, terutama ketika BUMDes belum ada.
Inilah dasar hukum pembentukan TPK Khusus di Huta Dame.

3. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menegaskan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001

Menjelaskan bahwa setiap penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Bila empat regulasi ini dijalankan secara konsisten, tidak mungkin ada material yang datang tanpa hasil rapat, pemasok yang muncul tanpa penetapan, atau pengadaan yang bergerak tanpa dokumen.

Tapi itulah persoalannya:
di banyak desa, regulasi berjalan hanya di atas kertas, bukan di ruang rapat.

Ketika Prosedur Dilangkahi, Bukan Hanya Anggaran yang Rusak — Kepercayaan Publik Ikut Runtuh

Kisah di Huta Dame bukan hanya tentang pembangunan kandang ayam. Ini cermin dari masalah yang lebih besar: hilangnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Masyarakat melihat bahwa:

material datang sebelum keputusan,

sekretaris TPK tidak tahu,

pemasok tidak jelas,

berita acara tidak ada,

dan pembangunan berjalan seolah-olah keputusan TPK tidak relevan.

Jika tata kelola dilakukan seperti ini, bagaimana publik bisa percaya bahwa anggaran sebesar Rp57.654.000 digunakan dengan benar?
Bagaimana meyakinkan warga bahwa tidak ada permainan harga, tidak ada manipulasi pengadaan, tidak ada penyimpangan kecil yang bisa membesar?

Dalam kasus dana desa, ketidak transparanan adalah pintu masuk semua persoalan.
Dan ketika pintu itu dibuka, sulit untuk menutupnya kembali.

TPK Khusus: Dibentuk Oleh Negara, Tapi Sering Dipinggirkan Oleh Praktik Lapangan

Pembentukan TPK Khusus adalah mandat hukum ketika:

1. BUMDes belum terbentuk, atau

2. BUMDes tidak dapat menjalankan kegiatan usaha produktif tertentu.

TPK Khusus bukan “tim pendukung”.
Bukan “pelengkap administrasi”.
Mereka adalah pelaksana resmi negara untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai hukum.

Ketika TPK tidak dilibatkan, maka negara sebenarnya sedang dilewati.
Dan ketika negara dilewati, tidak ada satu pun alasan untuk membenarkannya.

Akar Masalah: Budaya Keputusan Sepihak yang Masih Dibenarkan

Tidak sedikit desa yang masih mengelola dana publik seperti mengelola urusan keluarga.
Keputusan dapat diambil oleh segelintir orang.
Pengadaan bisa dilakukan tanpa rapat.
Material bisa masuk tanpa dokumen.
Prosedur bisa dianggap menghambat, bukan melindungi.

Budaya inilah yang membuat dana desa menjadi rawan.
Karena ketika uang publik dikelola dengan pola lama—pola tertutup, pola sepihak, pola “yang penting bangunan berdiri”—maka penyimpangan bukan hanya mungkin terjadi, tapi hampir tidak terhindarkan.

Inspektorat dan APH: Jangan Tunggu Masalah Ini Membesar

Kordinasi Sekretaris TPK Khusus ke Polres Samosir adalah langkah penting. Ini bukan kegaduhan. Ini adalah upaya memastikan negara hadir di tingkat paling dasar: desa.

Inspektorat Kabupaten Samosir harus turun memeriksa:

kronologi pengadaan,

proses penetapan pemasok,

prosedur rapat TPK,

dokumen pembelian,

dan alur proyek dari awal hingga saat material masuk.

Ini bukan soal mencari siapa yang salah.
Ini soal mengembalikan kredibilitas tata kelola desa.
Sebab pembangunan yang tidak dipercaya masyarakat tidak akan pernah menjadi pembangunan yang berhasil.

Desa Huta Dame, Seperti Ribuan Desa Lain, Tidak Butuh Proyek Cepat — Mereka Butuh Proses yang Bersih

Pemerintah pusat sudah berulang kali menekankan:

“Dana desa harus tepat sasaran, tepat guna, dan tepat prosedur.”

Meski sering terdengar, pesan ini kerap berhenti di baliho, bukan di rapat desa.
Berhenti di pidato, bukan di dokumen pengadaan.
Berhenti di sosialisasi, bukan di kebijakan nyata.

Desa tidak butuh pembangunan yang cepat tetapi gelap.
Desa butuh pembangunan yang lambat tetapi terang.
Karena terang, bukan cepat, yang melahirkan kepercayaan.

Penutup: Uang Rakyat Tidak Boleh Masuk ke Ruang Gelap

Sekecil apa pun nilai proyeknya, dana desa adalah amanah.
Dan amanah tidak boleh dikelola dalam kerahasiaan, tidak boleh diputuskan sepihak, tidak boleh dijalankan tanpa integritas.

Kasus kandang ayam petelur ini bisa menjadi titik balik.
Ia bisa menjadi peringatan keras.
Ia bisa menjadi momentum bagi desa untuk memperbaiki cara mengelola anggaran.

Atau—jika dibiarkan dan dianggap hal biasa—ia hanya akan menjadi episode pertama dari rangkaian panjang masalah yang lebih besar.

Desa Huta Dame memiliki pilihan.
Pemerintah Kabupaten Samosir memiliki alat.
Warga memiliki hak.

Dan negara memiliki kewajiban menjaga agar uang rakyat selalu berjalan di ruang terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *