
Sanosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu (DPP SAPMA PBB) menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis (6/11/2025). Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan fasilitas wisata di wilayah tersebut.
Aksi damai yang diikuti sekitar 25 mahasiswa itu digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Kantor Bupati Samosir, dan Kantor Kejaksaan Negeri Samosir. Massa menyuarakan kritik atas dugaan ketidak sesuaian pekerjaan proyek taman wisata di Destinasi Wisata Pantai Palombuan, Kecamatan Palipi, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPP SAPMA PBB, Devin Hutabarat, S.Kom, dalam orasinya mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap penggunaan anggaran publik di sektor pariwisata.
“Kami menyoroti pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kegiatan wisata dengan nilai proyek lebih dari Rp2,6 miliar. Berdasarkan hasil pantauan lapangan, kondisi proyek sudah mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan. Kami menduga ada ketidak sesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis,” ujar Devin di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Menurut Devin, DPP SAPMA PBB menilai perlunya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Samosir, agar setiap penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun indikasi ketidaksesuaian di lapangan perlu diuji secara hukum. Penegakan hukum harus objektif dan tidak tebang pilih, sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Devin.
Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Pejabat
Dalam aksinya, mahasiswa juga meminta Bupati Samosir untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan proyek publik.
“Kami mendesak Bupati untuk bertindak tegas terhadap bawahannya yang diduga tidak menjalankan tugas dengan benar. Transparansi penggunaan anggaran harus menjadi prioritas agar publik bisa ikut mengawasi,” tambah Devin.
Ia menegaskan bahwa gerakan ini murni merupakan panggilan moral kalangan intelektual muda untuk mengawal pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami tidak memiliki kepentingan politik. Gerakan ini merupakan upaya mahasiswa untuk memastikan agar uang rakyat digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Kami mendukung arahan Presiden Prabowo agar setiap kepala kejaksaan memberi perhatian serius terhadap pencegahan dan penindakan korupsi di daerah,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Janji Tindak Lanjuti
Aksi mahasiswa di Kantor Bupati Samosir diterima langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Tunggul Sinaga, bersama Sekretaris Inspektorat.
Tunggul menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut.
“Kami akan memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk meminta klarifikasi terkait informasi ini. Persoalan ini baru kami ketahui, dan kami akan pelajari sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tunggul Sinaga.
Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Samosir menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami belum menerima laporan tertulis. Namun, apabila ada temuan yang masuk, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Aksi mahasiswa berjalan tertib dengan pengamanan dari personel Polres Samosir, dan berakhir dengan damai setelah seluruh aspirasi disampaikan di tiga titik aksi.
Konteks Hukum dan Pengawasan
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai APBD. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan pentingnya asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Melalui aksi tersebut, SAPMA PBB berharap lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah di Samosir dapat memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum agar praktik korupsi tidak mencederai pembangunan daerah.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Kami ingin pembangunan pariwisata di Samosir benar-benar berkualitas, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Devin Hutabarat. ( Hots)