
Bungo, PRESTASIREFORMAS.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat pembahasan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja, yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (13/10).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H., dan turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta tim penyusun Raperda.
Dalam arahannya, Darwandi menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa rapat sebelumnya, di antaranya pembahasan Raperda bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ia menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja di Kabupaten Bungo.
“Hari ini kita membahas Raperda inisiatif tentang perlindungan tenaga kerja. Sebelumnya, kita sudah menuntaskan pembahasan di bidang kesehatan. Sekarang, kita ingin memastikan pekerja di Kabupaten Bungo mendapat perlindungan yang jelas, terutama dari sisi hak-hak ketenagakerjaan,” ujar Darwandi.
Darwandi menjelaskan, melalui Raperda ini DPRD ingin memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi perusahaan-perusahaan agar memenuhi kewajiban terhadap karyawannya, termasuk dalam hal standar gaji, jaminan sosial, pelayanan kesehatan, dan jaminan hari tua.
“Selama ini masih ada perusahaan yang melaporkan jumlah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya, karyawan ada 100 orang tapi yang dilaporkan hanya 50 atau 60. Begitu juga dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih rendah,” tegasnya.
Ia juga berharap pihak dinas terkait dapat lebih aktif turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan, terutama dalam memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta keterlibatan tenaga kerja lokal.
“Kami minta dinas terkait lebih sering turun ke lapangan. Berapa jumlah perusahaan dan berapa tenaga kerja yang mereka miliki harus terdata dengan baik. Kita ingin memastikan perusahaan besar di Bungo ini mematuhi standar gaji dan memberikan kesempatan kerja bagi putra-putri daerah,” lanjutnya.
Selain itu, Darwandi juga menyoroti sistem outsourcing yang menurutnya perlu diatur agar tetap memberikan hak-hak pekerja secara adil.
“Outsourcing harus mengikuti standar upah perusahaan tempat mereka bekerja. Jangan sampai tenaga kerja outsourcing justru mendapat upah jauh lebih rendah dari karyawan tetap,” pungkasnya.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap akan lahir payung hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bungo, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan. (hen)