Samosir, PRESTASIREFORMASI.Com

Santo Situmorang, pengacara Eli Sinaga, menyatakan keberatan keras terhadap status hukum lahan seluas ±10 hektare yang kini dijadikan kawasan perkebunan dalam kerja sama selama lima tahun dengan investor. Menurutnya, klaim kliennya sebagai ahli waris dari Opung Rikar Sinaga tak dapat diabaikan, meskipun status formal lahan tersebut dikategorikan sebagai “hutan negara.â€

> “Secara legal mungkin itu hutan negara, tapi tidak adil bila kebutuhan rakyat dan sejarah adat diabaikan,†ujarnya dalam konferensi pers bersama jurnalis di Kabupaten Samosir, rabu 8 Oktober.

âš–ï¸ Landasan Hukum: Antara Regulasi dan Realitas

1. UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014
UU ini menggantikan UU No. 18/2004 dan menegaskan bahwa perkebunan harus dijalankan secara terencana, terbuka, profesional, dan bertanggung jawab serta berfungsi memajukan kesejahteraan petani lokal.

2. UU Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016
Regulasi ini memberikan dasar hukum proteksi untuk produk lokal lewat indikasi geografis, sehingga produk khas daerah seperti kopi, kakao, dan andaliman memiliki hak perlindungan hukum atas identitas geografisnya.

3. Hak Ulayat / Hak Adat
Meskipun tidak disebutkan eksplisit dalam undang-undang perkebunan, prinsip hukum agraria menempatkan bahwa masyarakat hukum adat dapat memiliki hak atas tanah secara komunal selama keberadaannya nyata dan dikelola turun-temurun.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN & kebijakan administratif
Ada regulasi yang mengatur pendaftaran hak ulayat dan legalisasi tanah adat melalui mekanisme administratif. Pemerintah pusat dan daerah dapat memfasilitasi masyarakat dalam proses pengakuan hukum lahan adat.

🧩 Ketegangan Antara Formalitas dan Keadilan Sosial

Santo mengkritisi bahwa pendekatan pemerintah cenderung menekankan aspek formal administratif — memandang lahan sebagai milik negara — tanpa mempertimbangkan akar sejarah, adat lokal, dan hak petani yang selama ini menggarap lahan.

Ia menyoroti bahwa jika pemerintah tidak memberi ruang evaluasi ulang, konflik sosial dapat muncul dengan wajar. Karena bagi warga pedesaan, lahan bukan sekadar aset, melainkan tempat hidup, nafkah, dan warisan budaya.

🌿 Manfaat Usulan dan Dampak Bagi Masyarakat

Santo menekankan bahwa jika kerja sama dijalankan secara adil dan transparan, maka komoditas perkebunan yang dikelola akan:

Menyerap tenaga kerja lokal

Meningkatkan pendapatan masyarakat desa

Membuka peluang hilirisasi lokal

Menjadi model pertanian berkelanjutan yang mengedepankan kesejahteraan petani

Ia menyebut bahwa proposal pengakuan hak lahan telah diajukan ke instansi pusat melalui UPTD XIII Dolok Sanggul sebagai langkah awal dalam upaya penyelesaian administratif dan hukum.

✅ Kesimpulan dan Harapan

Sengketa ini bukan semata persoalan status formal, melainkan persoalan keadilan sosial, pengakuan adat, dan keberlanjutan ekonomi petani.

Pemerintah daerah dan instansi kehutanan perlu membuka dialog dan kajian ulang terhadap status lahan, dengan memperhatikan regulasi hukum serta aspirasi warga.

Perlakuan terhadap lahan adat harus sejalan dengan prinsip undang-undang dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

> “Memberdayakan masyarakat, menghormati asal-usul, dan menegakkan hukum — itulah keadilan sejati,†tutup Santo Situmorang. ( Hots

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *