Samosir, PRESTASIREFORMASI.Com
Sejumlah warga dan aktivis lokal memantau pelaksanaan proyek penanganan longsoran di jalur Ringroad Samosir, tepatnya di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo. Proyek yang dibiayai APBN ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan aksesibilitas masyarakat dan wisatawan yang melintasi jalur penghubung utama Tomok–Pangururan, sabtu 27 September 2025.

Tim wartawan yang melakukan pemantauan lapangan mendapati kegiatan fisik di lokasi berlangsung sesuai jadwal. Namun, masyarakat berharap pelaksanaan proyek tetap mengacu penuh pada spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan, agar mutu pembangunan tidak dikorbankan.

📑 Data Teknis Proyek

Nama Pekerjaan: Penanganan Longsoran PPK 2.8

Nomor Kontrak: HK.02.01/KTR/Bb2-Wil 2.8/03/2025

Tanggal Kontrak: 16 Juni 2025

Masa Pelaksanaan: 198 hari kalender

Nilai Kontrak: Rp5.836.825.719,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah)

Penyedia Jasa: PT Kuparhi Jaya

Konsultan Supervisi: PT Dhanesmantra Consultant KSO PT Atharrazka Tata Jaya & CV Prima Rancang

Instansi Pelaksana: Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara – Satker Wilayah II

🗣️ Suara Masyarakat: Jaga Mutu, Hargai Uang Negara

Boris Situmorang, warga Samosir yang turut hadir dalam pemantauan, menyampaikan harapan agar proyek dijalankan secara profesional dan tidak hanya mengejar penyelesaian cepat.

“Jalan ini sangat penting, penghubung utama antarwilayah dan destinasi wisata. Kita ingin proyek ini selesai tepat waktu, tapi juga jangan abaikan kualitas. Semua material harus sesuai RAB dan standar teknis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan soal pentingnya mengikuti prosedur tender secara transparan, termasuk soal sumber material timbunan (quarry), perlengkapan perusahaan, dan kelengkapan aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Ini proyek negara, dan uangnya dari rakyat lewat pajak. Maka jangan main-main. Konsultan sudah menganalisis semua, tinggal bagaimana pelaksana dan pengawas bekerja serius. Kita ingin ini jadi contoh proyek yang berintegritas,” tambahnya.

⚖️ Regulasi yang Mengikat Pelaksanaan Proyek

Pelaksanaan proyek ini tunduk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – mewajibkan pelaksanaan proyek konstruksi dilakukan dengan mutu, waktu, dan keselamatan kerja sesuai kontrak.
  2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – memberi hak masyarakat untuk mengakses informasi proyek, termasuk nilai kontrak, spesifikasi, dan waktu pelaksanaan.
  3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – mengatur pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
  4. Peraturan Menteri PUPR dan dokumen RAB yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan. ( Hots)

✍️ Catatan Redaksi

Pemantauan masyarakat terhadap proyek pemerintah merupakan wujud partisipasi publik yang sehat. Sebagai bagian dari pengawasan sosial, aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan Boris Situmorang patut diperhatikan, agar pembangunan berjalan sesuai prinsip good governance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *