Ahmad Rifai, Kepala Unit Pelayanan Teknis BPP Jaharun B Jalan Besar Petumbukan dusun 1 kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang, berikan keterangan kepada Wartawan PRI.Com, Kamis (25/9/2025)

Kepala Unit Pelayanan Teknis BPP Jaharun B Jalan Besar Petumbukan dusun 1 kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang , menjelaskan bahwa ketersediaan pupuk cukup untuk saat ini dan sudah bisa ditebus dengan membawa KTP.

Rifaii menyebut, untuk jenis pupuk Urea ditebus dengan nilai Rp 112.500 dan jenis jenis Phonska seharga 115.000. ini harga di kios sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah harga eceran tertinggi (HET).

Lembaga KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) memiliki anggota Kejaksaan Kepolisian Perdagangan akan melakukan pengawasan terkait pendistribusian pupuk bersubsidi untuk masyarakat seluruh Indonesia.

Ditanya ketika adanya perbedaan harga antar kios yang ada khususnya di Kecamatan Galang dan Kecamatan Pagar Merbau di bawah naungan BPP Jaharun B, Ahmad Rifai menjawab bahwa masyarakat boleh saja mengadu dan datang kepada kami dan laporan tersebut akan kami lanjuti ke dinas terkait atau lembaga KPPP.

“Bawa kami UPT BPP jaharun B wilayah kecamatan Galang dan Kecamatan pagar Merbau 190 kelompok tani dengan luasan lahan pertanian sekitar 2.500 hektar artinya 8% dari wilayah pertanian Kabupaten Deli Serdang sekitar 31.000 hektar,” terangnya.

Rifai menambahkan, mungkin nantinya ada perbedaan harga di kios tetapi itu dikarenakan adanya biaya angkut dari kios ke rumah petani. Tapi kalau harga di kios tegasnya itu tetap sesuai dengan keputusan dan apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat lewat kementerian Pertanian HET 112.500 untuk pupuk Urea dan 115.000 untuk harga Oppo jenis NPK Phonska.

Hasil investigasi wartawan di lapangan, mengungkapkan apa yang disampaikan Rifaii dalam pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai. Salah satu contoh ada kios berlokasi di Jalan besar petumbukan menjual harga di kios di atas harga yang sudah ditentukan.

Bahkan kios terang-terangan mengatakan bahwa harga tersebut sebesar Rp. 140.000 per sak Urea dan Phonska 50 kg.

Bahkan kepada wartawan, kios tersebut terang-terangan mengaku harga yang sebelumnya pernah diambil sebesar rp130.000 per sak.

Kembali kepada Kepala UPT Balai Penyuluh Pertanian mengatakan bahwa kami siap menampung setiap aduan-aduan para petani, dan kami bukan melakukan penindakan tetapi kami akan melaporkan kios tersebut yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita sudah beberapa kali bahkan tiga kali melakukan sosialisasi terkait mengenai harga yang sudah ditetapkan pemerintah agar setiap kios bisa menjalankan dan melaksanakannya, ” tutupnya. h/EPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *