
Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Jurnalis Peduli Hutan Samosir (JPHS) melakukan audiensi langsung dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M, pada Rabu (24/9) di ruang kerjanya, guna mempertanyakan perkembangan laporan masyarakat terkait dugaan penebangan pohon secara ilegal di kawasan Hutan Wisata Situmorang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan JPHS, Boris Situmorang, menyampaikan bahwa tim jurnalis yang tergabung dalam forum tersebut telah melakukan investigasi lapangan pada Selasa, 23 September 2025. Mereka menyusuri area hutan berdasarkan informasi dari masyarakat dan menemukan tunggul kayu, bekas tebangan, dan jejak alat berat seperti senso (chainsaw) di dalam kawasan hutan yang dilindungi.
“Kami datang sebagai bagian dari kepedulian terhadap kelestarian hutan dan ingin memastikan bahwa laporan warga pada bulan Mei lalu tidak diabaikan. Temuan kami di lapangan mendukung adanya dugaan penebangan liar di kawasan itu,” ujar Boris kepada AKP Edward.
Menanggapi hal tersebut, AKP Edward Sidauruk langsung memanggil penyidik terkait ke ruang kerjanya. Penyidik membenarkan bahwa laporan masyarakat tentang dugaan penebangan liar tersebut memang telah diterima Polres Samosir sejak Mei 2025.
“Ini akan menjadi atensi khusus dari kami. Kasus ini akan ditindaklanjuti, dan penyelidikannya akan dilanjutkan sampai ke tahap gelar perkara. Kami berkomitmen untuk menuntaskan ini, apalagi sudah ada dukungan dari kawan-kawan media yang aktif mengawal,” tegas Edward.
🛡️ Hutan Bukan Sekadar Wilayah, Tapi Penyangga Kehidupan
JPHS menilai bahwa kawasan Hutan Wisata Situmorang bukan hanya aset alam bagi Kabupaten Samosir, tetapi juga termasuk dalam zona penyangga ekologis yang memberikan manfaat langsung bagi udara bersih, tata air, dan keanekaragaman hayati.
“Hutan bukan hanya milik pemerintah atau masyarakat setempat, tapi tanggung jawab bersama. Ketika kawasan ini rusak oleh aktivitas ilegal, dampaknya akan dirasakan semua pihak,” tambah Boris.
📜 Regulasi Terkait Penebangan Ilegal
Penebangan liar merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait perusakan lingkungan hidup
👥 Kolaborasi untuk Menjaga Hutan
Pertemuan antara FJPHS dan Polres Samosir menjadi langkah penting dalam mendorong kolaborasi antara masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum untuk menjaga keberlangsungan kawasan hutan.
JPHS juga menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat dari Kasat Reskrim Polres Samosir dan berharap proses penyelidikan akan terus berlanjut secara transparan dan profesional.
JPHS menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini, tidak hanya sebagai jurnalis, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada lingkungan dan masa depan Kabupaten Samosir.
“Kami percaya penegakan hukum adalah bagian penting dari upaya pelestarian lingkungan. Mari jaga hutan bukan karena perintah, tetapi karena kesadaran,” pungkas Boris. ( Hots)