Samosir. PRi.Com – Aktivitas penambangan pasir (galian C) di Desa Pasaran I, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menuai keluhan warga. Salah satu warga setempat, Laswin Sinaga, menyuarakan keresahannya melalui media sosial terkait operasional tambang yang disebut berlangsung hingga larut malam dan diduga belum mengantongi izin lengkap.
Kepada wartawan, Laswin menuturkan bahwa sejak dua hari terakhir, alat berat dan mesin tambang beroperasi hingga pukul 23.00 WIB, menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, khususnya waktu istirahat malam.
“Sudah dua malam ini kegiatan tambang berlangsung hingga jam sebelas malam. Kebisingannya sangat mengganggu kami yang tinggal di sekitar lokasi. Ini sudah melewati jam istirahat,” kata Laswin saat dihubungi, Selasa (16/9/2025) pagi.
Laswin mempertanyakan legalitas aktivitas tambang tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Samosir melalui dinas terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas Perizinan, untuk turun tangan meninjau langsung ke lapangan.
“Kalau memang tambang ini sudah punya izin lengkap, mohon juga diatur waktu operasionalnya. Minimal dihentikan sebelum jam 20.00, agar warga bisa beristirahat dengan tenang,” tambahnya.
Tak hanya itu, Laswin juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum di tingkat provinsi, bahkan nasional, seperti Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, turut memberi atensi terhadap kegiatan pertambangan di kawasan strategis seperti Samosir.
“Kawasan Samosir ini sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kalau tidak dikontrol dengan baik, kegiatan seperti ini bisa merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan wisatawan maupun masyarakat,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Perizinan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pengelola tambang maupun Pemerintah Kabupaten Samosir terkait izin operasi galian C di Desa Pasaran I tersebut.
Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan mengikuti ketentuan teknis serta lingkungan hidup, termasuk jam operasional.
Permintaan Penertiban
Warga berharap adanya penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang berpotensi melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Terlebih, Kabupaten Samosir yang merupakan bagian dari kawasan Danau Toba, menjadi salah satu ikon pariwisata nasional yang diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan, tapi mohon diperhatikan dampaknya terhadap warga. Kami berharap pemerintah segera mengecek dan bertindak jika ditemukan pelanggaran,” tutup Laswin.
Keterangan Tambahan
Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Samosir, namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Berita ini disusun secara berimbang, berdasarkan pernyataan terbuka warga yang telah disampaikan secara publik, dan dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. ( Hots)