Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Di sejumlah daerah, termasuk kawasan pedesaan dan pegunungan, masih sering terlihat truk yang mengangkut kayu gelondongan (log) melintas di jalan raya. Sebagian masyarakat mungkin menganggap ini hal biasa, bahkan lumrah dalam kegiatan usaha pengolahan kayu. Namun, penting dipahami bahwa pengangkutan kayu gelondongan memiliki aturan yang sangat ketat, baik dari sisi asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, maupun tujuan akhirnya.

Menurut warga Pangururan kab samosir sebagai aktivis lingkungan hidup, Boris Situmorang di pangururan, rabu ( 13/8 ) kepada wartawan.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran hukum, termasuk risiko pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 dan UU ITE No. 19 Tahun 2016, mari kita simak aturan dasarnya.

🪵 Apa Itu Kayu Gelondongan dan Mengapa Diatur Ketat?
Kayu gelondongan adalah batang kayu bulat hasil tebangan pohon, baik dari hutan alam, hutan tanaman, maupun kebun rakyat. Karena kayu termasuk hasil hutan yang bernilai ekonomi tinggi dan menyangkut kelestarian lingkungan, maka setiap prosesnya — dari penebangan hingga pengangkutan — diatur oleh negara melalui beberapa regulasi.

📜 Regulasi yang Mengatur Pengangkutan Kayu Gelondongan

  1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    Menyebut bahwa hasil hutan, termasuk kayu, hanya boleh dimanfaatkan jika memiliki izin dan dokumen sah.
  2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
    Melarang siapa pun mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah.
    👉 Sanksinya: pidana penjara 5–15 tahun dan denda miliaran rupiah.
  3. PP No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
    Mengatur penggunaan sistem digital dan dokumen pelaporan untuk hasil hutan.
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.8/MenLHK-II/2015
    Mengatur tata cara penerbitan dokumen SKSHHK, Nota Angkutan, dan penggunaan sistem SI-PUHH.

🚛 Dokumen Wajib Saat Mengangkut Kayu Gelondongan

Asal Kayu Dokumen yang Diperlukan Catatan Penting

Hutan Negara SKSHHK, Log Tag, SI-PUHH Hanya boleh oleh perusahaan berizin
Kebun Rakyat (Hutan Hak) Nota Angkutan, Surat Keterangan Asal Wajib diketahui desa & KPH
Hutan Produksi Swasta Faktur/Nota disertai izin tebang Untuk keperluan industri/somel

🌱 Jika Kayu Milik Kebun Rakyat

Kayu dari pohon yang ditanam sendiri tetap wajib:

Memiliki surat keterangan asal usul dari desa atau kelurahan

Menggunakan nota angkutan kayu jika hendak diangkut ke sawmill

Untuk diameter di bawah 30 cm, proses lebih sederhana

Jika digunakan untuk industri atau dijual keluar daerah, harus mengikuti prosedur SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu)

🛑 Mengapa Pos Pemeriksaan Tidak Terlihat Lagi?

Pos pemeriksaan kayu oleh kehutanan (dulu dikenal sebagai P2SKH atau P3MB) kini banyak yang dinonaktifkan atau digantikan oleh sistem digital (monitoring via GPS & pelaporan daring). Tapi:

Absennya pos bukan berarti tidak ada pengawasan.
Pemerintah tetap dapat melakukan pemeriksaan lapangan sewaktu-waktu melalui tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian LHK, Dinas Kehutanan, dan kepolisian.

🧭 Pesan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha

  1. Pastikan kayu yang diangkut memiliki dokumen lengkap.
  2. Mintalah surat keterangan resmi dari pemerintah desa jika menebang pohon sendiri.
  3. Jangan mudah menerima kayu yang tidak jelas asal-usulnya.
  4. Laporkan jika menemukan praktik mencurigakan, tanpa menuduh sembarangan.

💡 Menghindari Pelanggaran UU ITE

Dalam menyampaikan pendapat atau informasi tentang pengangkutan kayu:

Gunakan bahasa netral dan edukatif

Hindari menyebut nama orang, instansi, atau lokasi secara langsung tanpa bukti

Sampaikan berdasarkan regulasi, bukan asumsi

Lebih baik mengedukasi, bukan menghakimi

🔚 Penutup: Bijak Menjaga Hutan, Bijak Menggunakan Mulut dan Jari

Firman Tuhan mengajarkan kita untuk berkata “ya” jika memang ya, dan “tidak” jika memang tidak (Matius 5:37). Prinsip ini juga bisa diterapkan saat kita berkomunikasi di dunia nyata maupun digital, termasuk saat membahas isu kehutanan. Dengan jujur, bertanggung jawab, dan patuh aturan, kita ikut menjaga bumi dan terhindar dari persoalan hukum, tutup Boris. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *