Merangin, PRESTASIREFORMASI.Com – Sebanyak 10 fraksi di DPRD Merangin secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Merangin yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda dimaksud.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami sepuluh fraksi DPRD Merangin menyatakan setuju Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda,” tegas As’ari Elwakas, Ketua Panitia Khusus (Pansus).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, M. Rivaldi, didampingi Wakil Ketua I Herman Effendi dan Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil pembahasan, masukan, serta saran yang disampaikan masing-masing fraksi.

Bupati Merangin, H. M. Syukur, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas serta menyempurnakan Ranperda hingga disetujui menjadi Perda.

“Pada hari ini, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, telah dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkap Bupati Syukur, yang turut dibenarkan oleh Sekda Fajarman.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi.

“Paling lambat tiga hari sejak persetujuan ini, Ranperda akan dikirimkan ke Gubernur Jambi, H. Al Haris, selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah,” ujar Bupati.

Hasil evaluasi Gubernur nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan Perda Merangin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, serta penyusunan Peraturan Bupati mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD tahun berjalan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bidang di lingkungan Pemkab Merangin, kepala bagian di Setda Merangin, camat, serta lurah se-Kabupaten Merangin. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *