
SAMOSIR, PRi. Com — Klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 10 hektare di Desa Partukot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum agraria dan kehutanan. Lahan yang diklaim sebagai warisan leluhur oleh seorang warga, Eli Sinaga, kini menjadi sorotan publik karena diduga berada di kawasan hutan negara.
Berita ini merupakan hasil penelusuran lanjutan atas pemberitaan sebelumnya, dengan fokus pada aspek hukum yang menentukan: apakah lahan tersebut sah sebagai tanah milik pribadi atau merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang dilindungi.
Kronologi Klaim dan Aktivitas di Lapangan
Pada 26 September 2025, Eli Sinaga menyatakan kepada wartawan bahwa lahan yang dikelolanya merupakan tanah warisan turun-temurun dari leluhurnya, Opung Rikar Sinaga, yang disebut telah bermukim di kawasan tersebut sejak tahun 1908. Klaim itu disertai pernyataan bahwa keluarga memiliki dokumen pendukung penguasaan lahan.
Namun, dalam penelusuran lapangan lanjutan pada 31 Januari 2026, tim wartawan menemukan sejumlah aktivitas pengelolaan lahan berskala cukup besar, termasuk pematangan lahan, berdirinya bangunan permanen, tumbangnya sejumlah pohon pinus, serta pemasangan pipa saluran air di sepanjang jalur menuju kawasan wisata Toga Raja.
Perubahan fisik tersebut memicu pertanyaan: apakah aktivitas itu memiliki dasar hukum yang sah, terutama jika lahan berada di kawasan hutan atau wilayah dengan fungsi lindung.
Kerangka Hukum Agraria: Klaim Tidak Sama dengan Hak
Dalam perspektif hukum agraria nasional, klaim penguasaan tanah tidak serta-merta berarti kepemilikan yang diakui negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa:
Negara adalah penguasa tertinggi atas bumi, air, dan ruang angkasa (Pasal 2).
Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai hanya diakui apabila memiliki alas hak yang sah dan/atau telah didaftarkan (Pasal 19).
Artinya, meskipun suatu lahan dikuasai secara turun-temurun, tanpa pendaftaran dan pengakuan administratif oleh negara, statusnya tidak otomatis menjadi tanah hak milik.
Penentuan Kawasan Hutan: Wewenang Negara
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa kawasan hutan negara ditetapkan melalui proses yang ketat dan berjenjang, meliputi:
- Penunjukan kawasan hutan,
- Penataan batas,
- Pemetaan, dan
- Penetapan kawasan hutan secara resmi.
Proses ini dilakukan oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan secara teknis oleh instansi seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Dengan demikian, klaim kehutanan atas suatu lahan harus didasarkan pada peta dan dokumen penetapan resmi, bukan sekadar asumsi atau pengelompokan administratif.
Hak Adat dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Aspek lain yang perlu diuji adalah kemungkinan status hutan adat. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, MK menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, sepanjang:
Keberadaan masyarakat adat diakui secara sah, dan
Wilayah adat ditetapkan melalui peraturan daerah.
Dalam konteks Partukot Naginjang, hingga kini belum ditemukan informasi adanya peraturan daerah yang secara eksplisit mengakui wilayah tersebut sebagai hutan adat milik komunitas tertentu. Tanpa pengakuan formal, klaim adat belum memiliki kekuatan hukum penuh.
Batasan Ruang dan Aspek Tata Ruang
Selain hukum agraria dan kehutanan, status lahan juga harus diuji melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Provinsi. Kawasan perbukitan, jalur wisata, serta wilayah resapan air umumnya memiliki fungsi lindung atau fungsi terbatas.
Jika lahan yang dikelola berada dalam zona lindung RTRW, maka aktivitas pematangan lahan dan pembangunan fisik memerlukan izin khusus, terlepas dari status kepemilikan.
Potensi Risiko Hukum dan Lingkungan
Warga Pangururan Boris Situmorang, SH, yang mengikuti penelusuran lapangan, menilai ketidakjelasan status lahan berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: konflik hukum dan bencana lingkungan.
Menurutnya, pembukaan lahan di kawasan perbukitan dengan tanaman hortikultura berpotensi meningkatkan limpasan air ke wilayah di bawahnya, termasuk permukiman warga Desa Turpuk Malau.
“Jika ini kawasan hutan, ada sanksi pidana. Jika ini tanah milik, tetap ada kewajiban menjaga fungsi lingkungan. Masalahnya sekarang statusnya belum jelas,” ujar Boris.
Siapa Berwenang Menentukan?
Secara hukum, kepastian status lahan hanya dapat ditentukan melalui:
BPN, untuk memastikan ada atau tidaknya hak atas tanah,
KPH/BPKH, untuk memastikan status kawasan hutan,
Pemerintah daerah, untuk aspek tata ruang dan lingkungan.
Tanpa verifikasi lintas instansi tersebut, setiap klaim—baik oleh warga maupun oleh pihak kehutanan—tetap bersifat sepihak.
Kesimpulan Sementara Investigasi
Hingga laporan ini disusun:
Klaim Eli Sinaga belum dibuktikan melalui sertifikat atau penetapan hak oleh BPN.
Status kawasan hutan juga belum diklarifikasi secara resmi oleh KPH atau BPKH kepada publik.
Aktivitas pengelolaan lahan terus berlangsung di tengah ketidakpastian hukum.
Kondisi ini menegaskan perlunya langkah cepat dan terbuka dari pemerintah untuk memastikan status lahan berdasarkan dokumen resmi negara, guna mencegah konflik agraria dan risiko lingkungan di Kabupaten Samosir. ( Hots)