Samosir PRi.com — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD menetapkan 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (19/01). Penetapan ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon dan disaksikan Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Forkopimda, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan fraksi DPRD.

Penetapan Propemperda ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mewajibkan perencanaan peraturan daerah dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Seluruh Propemperda akan dibahas dalam tiga masa sidang DPRD bersama Pemkab.

Ranperda yang disahkan meliputi: Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Perda Kepala Desa, Pungutan Wisatawan untuk Perlindungan Budaya dan Lingkungan, Perubahan RTRW 2025–2045, Manajemen Pendidikan, dan Penyertaan Modal BUMD Aneka Usaha. Selain itu, ditetapkan ranperda wajib seperti Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa penetapan Propemperda memperkuat infrastruktur hukum daerah dan mendukung percepatan pembangunan. “OPD yang menjadi leading sector harus menyiapkan substansi dan argumentasi jelas saat public hearing,” kata Ariston.

Ketua DPRD Nasip Simbolon menambahkan, DPRD dan Pemkab harus berkomitmen agar pembahasan ranperda berjalan taat asas, berkeadilan, dan memberi kepastian hukum, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.( Hots/dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *