Kehadiran pers dalam ruang publik bukanlah sekadar rutinitas, apalagi formalitas. Pers hadir karena mandat undang-undang, etika profesi, dan nurani. Ia bukan pesanan, bukan utusan kepentingan, dan bukan pula sekadar pemegang kartu identitas atau secarik kertas penugasan. Kehadiran pers dibuktikan melalui karya: tulisan yang dapat dibaca, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

Dalam sistem demokrasi, pers menjalankan fungsi strategis sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, dan jembatan antara pemerintah dan publik. Setiap pertanyaan yang diajukan jurnalis bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan relevan.

Karena itu, keterbukaan informasi publik tidak dapat dipahami sebagai bentuk kemurahan hati penyelenggara negara, melainkan kewajiban yang melekat pada jabatan. Undang-undang telah mengatur secara jelas bahwa informasi publik harus disediakan secara wajar, akurat, dan dapat diakses. Di titik inilah pers bekerja—menggali, mengonfirmasi, dan menyampaikan fakta kepada publik.

Pers tidak datang untuk bertanya lalu pergi tanpa jejak. Setiap kehadiran membawa tanggung jawab: mencatat, mengolah, dan menulis. Ketika jurnalis bertolak, yang tertinggal bukan kesunyian, melainkan karya jurnalistik yang menjadi bagian dari arsip publik dan sejarah sosial.

Menjaga keterbukaan berarti menjaga kepercayaan. Semakin transparan informasi disampaikan, semakin kuat legitimasi institusi publik di mata masyarakat. Dalam konteks ini, pers bukanlah beban, melainkan mitra strategis dalam membangun tata kelola yang akuntabel dan demokratis.

Editorial ini menegaskan kembali bahwa pers bekerja dengan nurani, berpijak pada hukum, dan terikat pada etika. Selama prinsip-prinsip itu dijaga, pers akan terus hadir—bukan sebagai suara yang gaduh, melainkan sebagai penanda bahwa demokrasi masih bernapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *