Samosir. PRi.Com
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Dr. Tumiur Gultom, memberikan klarifikasi terkait temuan jurnalis mengenai satu unit kendaraan dinas jenis double cabin yang sempat terlihat menggunakan dua pelat nomor berbeda.

Kendaraan tersebut sebelumnya terpantau menggunakan pelat dinas merah BB 8129 C, namun pada kesempatan lain juga terlihat terpasang pelat hitam BB 8129 CA saat terparkir di area rumah dan kantor pada 29–30 Desember 2025.

Dalam klarifikasi tertulis kepada wartawan pada Jumat malam (2/1/2026), Dr. Tumiur menegaskan bahwa pelat resmi kendaraan dinas yang digunakannya hanya pelat merah.

“Plat yang resmi adalah plat merah nomor polisi BB 8129 C. Plat hitam itu tidak resmi,” jelas Dr. Tumiur.

Ia mengakui adanya kelalaian terkait pemasangan pelat hitam tersebut. Menurutnya, pelat hitam dipasang saat kendaraan tidak digunakan, tanpa maksud untuk operasional di jalan umum.

“Sepengetahuan saya, pelat hitam itu dipasang ketika mobil tidak digunakan. Pernah saya tinggalkan di WFC karena saya pergi Natal dan mobil diparkir di samping kontrakan saya. Itu kesalahan saya karena tidak melarang untuk dipasang,” ujarnya.

Dengan klarifikasi tersebut, tidak terdapat penggunaan dua pelat secara bersamaan untuk kepentingan operasional, melainkan persoalan kelalaian administratif yang diakui oleh pengguna kendaraan.

Warga minta Penegasan Pengawasan

Menanggapi isu yang berkembang di ruang publik, warga asal kec sianjur mulamula , ketua LSM Saut Limbong menilai persoalan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk.

Menurutnya, pengawasan penggunaan kendaraan dinas merupakan tanggung jawab lintas sektor, termasuk Inspektorat dan pengelola aset daerah.

“Pimpinan daerah perlu menegaskan kepada seluruh pejabat agar mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas. Pengawasan sudah ada mekanismenya. Jangan sampai kejadian seperti ini menimbulkan kekecewaan publik dan menggerus kepercayaan masyarakat,” kata Saut.

Ia menambahkan, penertiban penggunaan kendaraan dinas sebaiknya dimulai dari pejabat publik sebagai contoh bagi masyarakat.

“Bukan hanya kendaraan roda empat, kendaraan dinas roda dua juga kerap disalahgunakan oleh keluarga. Keteladanan pejabat sangat penting agar aturan dihormati,” ujarnya.

Penegasan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana, melainkan menyajikan temuan jurnalistik yang telah dilengkapi klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pandangan Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM)

Pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, mendorong transparansi, dan memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai ketentuan. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *