
Cilodang-Pelepat, PRESTASIREFORMASI.Com – Warga Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, menggelar musyawarah desa pada Minggu malam (14/12/2025) di Kantor Dusun Cilodang guna membahas dugaan penyalahgunaan dana Pendapatan Asli Dusun (PAD) yang bersumber dari sewa lahan BTS Telkomsel.
Berdasarkan Berita Acara Musyawarah, dana sewa lahan BTS Telkomsel sebesar Rp181.500.000 yang diterima pada 10 September 2025 diduga masuk ke rekening pribadi Rio Dusun Cilodang atas nama Agus Kusnandar. Warga menilai dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan dusun.
Dalam forum musyawarah yang dihadiri oleh Rio Dusun Cilodang, Ketua dan Anggota BPD, perangkat dusun, Ketua RT 001–015, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta masyarakat setempat—dan turut disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas—warga menyepakati sejumlah keputusan.
Salah satu tuntutan utama adalah agar dana sewa tower tersebut segera dikembalikan kepada dusun dalam waktu 2 x 24 jam. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, meskipun dana dikembalikan, masyarakat tetap meminta kepada Bupati Bungo agar Rio Dusun Cilodang diberhentikan secara tidak terhormat, serta menyatakan penolakan terhadap hasil rapat BPD tanggal 10 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, warga berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi (demo) ke Kantor Desa pada Senin pukul 08.00 WIB, sebagai bentuk tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dusun.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lanjutan mengenai tuduhan tersebut. (*)