Jambi, PRESTASIREFORMASI.Com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi, Rabu (29/10) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bungo.
Rapat yang berlangsung selama dua hari di Gedung Utama Lantai Dua Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi tersebut membahas dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, S.H, bersama Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Bungo, serta sejumlah pejabat dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPRD Bungo Darwandi, S.H menjelaskan bahwa rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dua Ranperda inisiatif agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang kami susun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, juga untuk memastikan setiap pasal yang dimuat tidak melanggar kepentingan umum dan norma hukum nasional,” ujar Darwandi.
Lebih lanjut, Darwandi menegaskan komitmen DPRD Bungo dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Kami berharap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bungo ini dapat disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.
Melalui proses harmonisasi ini, DPRD Bungo menegaskan perannya dalam memperkuat dasar hukum pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bungo. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *