
Samosir. PRi. Com
Polemik dugaan perambahan hutan lindung di Samosir terus bergulir di media sosial. Namun Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, mengingatkan bahwa sebagian besar informasi yang beredar belum disertai data, lokasi, maupun verifikasi lapangan. Ia meminta publik untuk tidak menghakimi tanpa dasar yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan Nasib saat berbincang dengan sejumlah wartawan di RM Sederhana, Pangururan, Rabu (4/12/2025). Diskusi yang awalnya tak formal berubah serius ketika isu perambahan hutan kembali mencuat.
“Media sosial ramai membingkai seolah-olah ada pembabatan hutan lindung besar-besaran. Tapi hutan lindung yang mana? Lokasinya apa? Jangan hanya membangun opini,” ujarnya.
Dua Titik Kawasan Hutan, Dua Status Pengelolaan
Nasib menjelaskan bahwa Kabupaten Samosir memiliki dua kategori kawasan hutan yang kerap disalah pahami:
- Kawasan di luar Pulau Samosir, seperti Ditele, yang berada dalam pengawasan dan memiliki pengelola tertentu.
- Kawasan di Ronggur, yang juga dikelola sesuai regulasi dan memiliki kelompok pengelola resmi.
Sementara itu, kawasan hutan lindung di dalam Pulau Samosir tersebar di beberapa blok, tetapi tidak seluruh area yang ditumbuhi pepohonan otomatis masuk zona hutan lindung.
“Sebutkan lokasi spesifiknya. Jangan sampai aktivitas rakyat di ladangnya sendiri diseret-seret seolah itu merambah hutan negara,” tegas Nasib.
Potensi Salah Informasi: Kayu Rakyat Disebut Hutan Lindung
Nasib menilai, sebagian unggahan media sosial berpotensi menyesatkan karena tidak membedakan kayu dari kebun rakyat dengan kayu dari kawasan hutan negara. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan stigma yang tidak adil kepada masyarakat.
“Ada warga mengambil kayu dari ladangnya karena gagal panen akibat kemarau panjang kemarin. Kalau itu yang diviralkan sebagai kayu hutan lindung, siapa yang dirugikan? Rakyat lagi,” ujarnya.
Penelusuran sementara dari sejumlah wartawan di lapangan juga menunjukkan bahwa tidak semua titik yang disebut ‘hutan lindung’ di media sosial memiliki legalitas tata batas yang jelas, sehingga rawan terjadi salah tafsir.
Seruan Verifikasi: Jangan Asal Tuduh, Cek Lapangan
Dalam konteks ini, Ketua DPRD menekankan pentingnya verifikasi—baik oleh masyarakat, aktivis lingkungan, maupun jurnalis—agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang sepotong-sepotong.
Ia menegaskan DPRD siap mendorong pengawasan bersama, termasuk mendorong pemerintah daerah dan pihak berwenang melakukan pengecekan lapangan bila ada laporan konkret.
“Kalau benar ada perambahan, kita tindak lanjuti. Tapi kalau informasi asal-asalan, itu justru merusak,” ujar Nasib.
Isu Lingkungan Butuh Ketelitian, Bukan Sensasi
Nasib juga mengingatkan bahwa isu lingkungan bukan sekadar ruang sensasi, melainkan persoalan serius yang menyangkut regulasi, batas kawasan, izin pengelolaan, dan kepentingan masyarakat luas.
Ia mendorong agar masyarakat berhati-hati agar tidak ikut memperkuat narasi keliru yang justru mengalihkan fokus dari kasus-kasus perusakan lingkungan yang benar-benar terjadi dan bisa dibuktikan. ( Hots)