
Sergai. PRESTASIREFORMASI.Com
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp12,82 miliar di Desa Firdaus, Sei Rampah, bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2025, semakin jadi perbincangan hangat dan pertanyaan besar bagi berbagai kalangan masyarakat di Serdang Bedagai. Menurut hasil pengecekan di lapangan, diketahui dan ditemukan ada satu unit bangunan WC Taman Toga ikut dipagari seng. Anehnya lagi, tulisan “Pasal 551 KUHP” yang sempat terpampang di pagar seng biru proyek tersebut tiba-tiba hilang setelah viral diberitakan.
Bangunan WC Taman Toga publik dengan proyek bernilai miliaran rupiah menjadi sorotan tajam masyarakat. Hingga kini, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari dinas terkait ataupun kontraktor pelaksana yang menjelaskan apa dasar pemagaran aset publik tersebut.
Pemagaran Aset Publik Penjelasan: Pertanyaan Makin Tajam
Bangunan WC Taman Toga bukan aset sembarangan. Ia merupakan fasilitas umum yang masih satu kawasan dengan Taman Toga yang diresmikan Wakil Menteri Pertanian pada 2022.
Kini, bangunan itu justru terkurung di balik pagar proyek.
Tidak ada papan informasi yang menjelaskan apakah fasilitas itu direhab, dipindahkan, atau sekadar “ikut terjaring” pagar sementara.
Ketiadaan transparansi ini memicu spekulasi publik—yang sebenarnya dapat mudah diredam apabila pemerintah membuka informasi.
Namun faktanya, diam justru menjadi sumber kegaduhan baru.
Tulisan Pasal 551 KUHP Hilang Tanpa Jejak
Salah satu hal paling mencolok adalah hilangnya tulisan “Pasal 551 KUHP” dari pagar seng proyek. Tulisan itu pernah terpampang besar dan sempat menjadi perhatian publik karena dinilai tidak lazim tertera di pagar kegiatan pembangunan.
Tak lama setelah ramai diberitakan media online, tulisan itu lenyap, seakan ingin dihapus dari ingatan publik.
Namun, publik justru semakin mempertanyakan:
Siapa yang menghapusnya? Mengapa dihapus? Dan apa yang sebenarnya ingin disembunyikan?
Tanpa jawaban resmi, misteri itu menggantung.
Organisasi Masyarakat Desak APH Turun dengan Tim Intelijen
Wakil Ketua Umum ALISSS, Jalaludin (OK Naok), menilai diamnya pihak terkait merupakan kesalahan serius dalam konteks keterbukaan penggunaan anggaran negara.
“Publik wajar curiga karena tidak ada penjelasan. APH perlu turun menertibkan ini, supaya uang negara digunakan tepat sasaran,” ujarnya.
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, berbicara lebih tegas. Menurutnya, pemagaran aset negara tanpa kejelasan seharusnya menjadi perhatian aparat.
“Kami meminta Kejati Sumut dan Polda Sumut menurunkan tim intelijen untuk mengecek langsung. Aset publik harus dipastikan digunakan sesuai peruntukan,” tegasnya.
Zuhari menegaskan bahwa WC Taman Toga adalah aset publik, bukan aset proyek.
Regulasi Jelas: Aset Negara Bukan Milik Proyek
Dua aturan fundamental menegaskan posisi ini:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menegaskan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan tertib, transparan, dan akuntabel. Aset yang digunakan untuk kegiatan publik tidak boleh dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas.
- PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Mengharuskan seluruh aset negara dipelihara, dijaga, dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pihak ketiga.
- Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945
Memerintahkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus terbuka dan bertanggung jawab.
Dengan landasan regulasi ini, publik berhak menanyakan:
Untuk kepentingan apa bangunan WC Taman Toga itu dipagari?
Dinas Kesehatan Tidak Merespons
Kepala Dinas Kesehatan Sergai, dr. Yohnly Boelian Dachban, yang dikonfirmasi via WhatsApp sejak pukul 10.44 WIB hingga 16.00 WIB, tidak memberikan jawaban.
Tidak adanya respons dari dinas terkait menambah kesan bahwa ada ketidaksiapan menjelaskan duduk persoalan ini.
Publik pun bertanya:
Mengapa begitu sulit menjawab apa status bangunan WC itu?
Apakah bagian dari proyek, atau bukan?
Di Lapangan, Jawaban Semakin Tipis, Kecurigaan Publik Semakin Tebal
Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan tidak serta-merta membuktikan pelanggaran, namun:
pemagaran aset publik tanpa penjelasan,
hilangnya tulisan Pasal 551 KUHP secara mendadak,
dan diamnya pihak terkait,
adalah kombinasi yang cukup untuk memicu desakan investigasi lebih dalam.
Organisasi masyarakat sudah bersuara. Publik bertanya. Regulasi mendukung keterbukaan.
Yang ditunggu sekarang hanyalah kehadiran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberi kepastian.
Sampai itu terjadi, isu ini tidak akan berhenti bergulir. ( hots/zul)