ADVERTORIAL:

Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Kabupaten Samosir menghadapi momentum penting dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Baru-baru ini, DPRD Samosir melalui tiga fraksi menyampaikan secara tegas perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Bappeda Litbang serta penataan manajemen kepegawaian yang lebih profesional.

Ini bukan sekadar isu politik, melainkan keharusan untuk menjaga efektivitas pembangunan dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Bappeda: Kompas Pembangunan Daerah

Bappeda memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan:

Menyusun perencanaan pembangunan yang terkoordinasi,

Mengawal pelaksanaan APBD agar tepat sasaran,

Memberikan informasi yang transparan kepada DPRD dan publik.

Menurut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 31), perencanaan pembangunan harus partisipatif, terintegrasi, dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Ketika komunikasi dan akses informasi tersendat, arah pembangunan daerah bisa hilang fokus dan berdampak langsung pada efektivitas program dan pelayanan publik.

> Fakta di lapangan: DPRD menilai komunikasi dengan Bappeda kerap terhambat sehingga sulit membaca arah kebijakan secara utuh. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak bagi evaluasi kinerja dan reformasi manajemen.

Evaluasi Kinerja: Kewajiban Hukum Kepala Daerah

Evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi bukan sekadar opsi politik, tetapi kewajiban hukum kepala daerah.

UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 69 & 108 menyebut pejabat dapat diberhentikan apabila tidak memenuhi target kinerja.

PP No. 30 Tahun 2019 Pasal 43–44 menegaskan evaluasi kinerja tahunan sebagai dasar untuk mutasi, rotasi, atau pembinaan.

UU 23 Tahun 2014 Pasal 67 menegaskan kewajiban kepala daerah mengawasi perangkat daerah secara profesional.

Dengan evaluasi yang objektif dan transparan, Bappeda bisa kembali menjalankan fungsi koordinasi dan perencanaan secara maksimal, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Rangkap Jabatan: Masalah Sistemik yang Harus Ditangani

Masalah rangkap jabatan di beberapa SKPD lain menunjukkan kegagalan manajemen ASN yang berpotensi menurunkan efektivitas pelayanan.

PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 55–57 melarang ASN menduduki lebih dari satu jabatan struktural, kecuali sebagai Plt/Plh dengan batas waktu jelas.

Beban kerja yang tidak sesuai dapat menimbulkan benturan kepentingan, penurunan kualitas layanan, dan konflik prioritas organisasi.

Penataan jabatan yang tepat bukan hanya meningkatkan efektivitas, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme birokrasi.

KASN: Penjamin Proses Evaluasi Profesional

Keterlibatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) penting untuk memastikan bahwa evaluasi dan mutasi pejabat berjalan objektif, transparan, dan bebas politisasi.

UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 30–31 memberikan KASN mandat menjaga prinsip merit.

PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 139–140 mensyaratkan rekomendasi KASN untuk setiap pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Melalui mekanisme ini, reformasi birokrasi bisa berjalan sesuai aturan, meningkatkan kepercayaan publik, dan meminimalkan potensi konflik kepentingan.

DPRD dan Bupati: Momentum Reformasi Birokrasi

DPRD Samosir telah menyalakan lampu merah. Kritik mereka bukan sekadar opini politik, tetapi peringatan serius atas risiko tata kelola yang lemah.

Sekarang giliran Bupati Samosir untuk bertindak tegas dan strategis:

1. Evaluasi Bappeda secara menyeluruh berdasarkan kinerja, transparansi, dan koordinasi.

2. Menata jabatan yang dirangkap agar sesuai mekanisme hukum dan kebutuhan organisasi.

3. Memastikan Bappeda menjalankan fungsi koordinasi lintas SKPD dan membuka akses informasi bagi DPRD serta publik.

4. Melibatkan KASN dalam setiap langkah evaluasi untuk menjamin objektivitas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap merit system.

Samosir Maju dengan Sistem yang Profesional

Pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan retorika atau evaluasi simbolik. Samosir membutuhkan pejabat kompeten, transparan, dan mampu berkolaborasi lintas SKPD.

Evaluasi Bappeda dan penataan manajemen kepegawaian adalah langkah strategis untuk memastikan:

Perencanaan pembangunan berjalan tepat sasaran,

Belanja daerah lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,

Birokrasi lebih profesional dan akuntabel.

> Kesimpulan: Reformasi tata kelola di Samosir bukan pilihan, tetapi keharusan. Lampu merah DPRD harus dijawab dengan tindakan nyata, berbasis hukum, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.

Samosir Maju bukan sekadar slogan—tetapi hasil dari tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berbasis merit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *