🔥 EDITORIAL:

Tim Redaksi. PRESTASIREFORMASI.Com

**Ketika Material Datang Lebih Cepat dari Musyawarah:

Tanda-Tanda bahwa Tata Kelola Desa Sedang Sakit Berat**

Ada sesuatu yang tidak beres ketika truk pasir lebih patuh pada waktu dari pada aturan.
Ada yang ganjil ketika batu bata tiba lebih cepat dari pada tanda tangan.
Dan ada yang sangat keliru ketika proyek dimulai sebelum prosedur dimusyawarahkan.

Fenomena ini kembali muncul dalam satu proyek desa:
TPK husus dibentuk secara resmi—ketua, sekretaris, bendahara lengkap.
Namun kehadiran material justru mendahului keputusan kolektif.

Sebuah ironi yang hanya bisa terjadi ketika sistem administratif dibiarkan berjalan ompong.

🔥 **PROYEK DESA DI BAWAH BAYANG:

Keputusan Formal Kalah Cepat dari Keputusan yang Tak Tertulis**

Rapat belum dilakukan.
Pemasok belum ditetapkan.
Survei harga belum disepakati.
Dokumen belum dibuat.

Tapi material datang. Satu truk. Dua truk. Tiga jenis. Berhari-hari.

Pertanyaan publik pun membesar:

Siapa yang mengeluarkan komando?
Atas dasar apa material memasuki lokasi?
Mengapa tiga pengurus TPK tidak duduk bersama sebelum pekerjaan berjalan?

Ini bukan persoalan teknis.
Ini persoalan tata kelola yang sedang cedera parah.

Ketika proyek desa berjalan tanpa musyawarah, ada regulasi yang sedang dilangkahi.
Ketika administrasi tidak diketahui sebagian pengurus, ada prinsip transparansi yang sedang retak.

Dan retakan kecil itu, kita tahu, adalah pintu bagi kerusakan yang jauh lebih besar.

🔥 **REGULASI SUDAH LEBIH DARI JELAS —

Yang Tidak Jelas Justru Eksekusinya**

Negara tidak kekurangan aturan.
Yang sering hilang adalah kemauan menjalankannya.

Ini daftar regulasi yang seharusnya menutup ruang untuk kejadian seperti ini:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

→ Keuangan desa wajib dikelola dengan asas transparansi & akuntabilitas.

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018

→ Pengeluaran APBDes harus berdasarkan keputusan formal, bukan lisan.

  1. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019

→ TPK husus dibentuk ketika BUMDes belum menjalankan fungsi pengadaan.
→ Keputusan pengadaan harus kolektif:

Ketua mengarahkan

Sekretaris mengadministrasikan

Bendahara memastikan kecocokan anggaran

  1. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Desa

→ Transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta dapat diaudit

Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan:

pengiriman material tanpa keputusan rapat,

penunjukan pemasok tanpa berita acara,

pelaksanaan tanpa tiga tanda tangan TPK,

atau pengadaan yang berjalan sembunyi-sembunyi.

Jika prosedur ini dilewati, itu bukan efisiensi.
Itu mengabaikan aturan negara.

🔥 **TPK HUSUS BUKAN FIGURAN —

MEREKA HARUS MEMEGANG SETIR, BUKAN MENONTON**

TPK husus bukan formalitas untuk menghias SK.
Mereka adalah pondasi pengamanan anggaran desa.

Dan sistem ini hanya sah jika semua unsur bekerja bersama:

✔ Ketua — Mengarahkan pelaksanaan

✔ Sekretaris — Menandai setiap proses dalam dokumen resmi

✔ Bendahara — Menjaga agar anggaran tidak keluar jalur

Ketiganya adalah satu kesatuan.
Jika satu saja tidak ikut memutuskan, bukan TPK lagi namanya—hanya nama.

Ketika sekretaris tidak tahu siapa pemasok, itu sudah tanda bahaya.
Ketika bahan masuk tanpa verifikasi bersama, itu tanda sistem terlewati.
Ketika prosedur tertinggal, maka integritas ikut tertinggal.

TPK tanpa persetujuan kolektif hanyalah papan nama, bukan lembaga.

🔥 **PENYAKIT LAMA:

Pembangunan Dimulai Dulu, Administrasi Menyusul Belakangan**

Banyak desa memiliki penyakit lama:

“Yang penting bangun dulu, urusan berkas nanti menyusul.”

Ini cara kerja yang dulu dianggap halus, sekarang justru berbahaya.
Dalam konteks dana negara, keterlambatan administrasi bukan sekadar kesalahan—
ia adalah cacat prosedur yang menciptakan ruang gelap.

Desa tidak boleh dikelola dengan “nanti bereslah.”
Desa adalah unit pemerintahan resmi.
Dana desa adalah dana negara.
Dan setiap dana negara harus meninggalkan jejak yang bisa diperiksa.

Ketika pembangunan berjalan diam-diam, masyarakat selalu bertanya-tanya:
Apakah ini pembangunan? Atau sekadar kebiasaan lama yang menolak mati?

🔥 **INI MOMEN KRITIS —

APAKAH DESA MEMILIH TERANG ATAU TERUS MENGGUNAKAN JALUR SENYAP?**

Inspektorat daerah harus turun.
Tidak untuk mencari siapa yang salah—
tapi untuk memastikan sistem kembali bekerja.

TPK harus kembali duduk dalam satu meja.
Tidak ada pembangunan yang sah tanpa tanda tangan tiga orang.

Pemerintah desa harus belajar dari kejadian ini.
Bukan untuk defensif, tetapi untuk reflektif.

Karena persoalan seperti ini bukan hanya merusak administrasi,
tetapi merusak kepercayaan publik—modal terbesar pembangunan desa.

🔥 **KESIMPULAN:

Uang Publik Tidak Boleh Bergerak seperti Bayangan**

Uang publik harus bergerak dalam terang.
Keputusan harus lahir dari ruang rapat, bukan ruang sunyi.
Proyek harus dimulai dari dokumen, bukan dari kedatangan material.

Jika prosedur diabaikan, hasilnya bukan pembangunan—
melainkan kerusakan yang dibungkus bata dan semen.

Dan satu hal yang pasti:

Desa hanya akan maju ketika keputusan diambil bersama,
bukan diambil diam-diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *