Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Samosir resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Samosir, Kamis (28/11).

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Ardiles Simbolon, serta Sarhochel Martopolo Tamba. Turut hadir Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.

APBD 2026 ditetapkan sebesar lebih dari Rp777 miliar, yang akan dialokasikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai pagu indikatif dan prioritas pembangunan.

Dalam paripurna tersebut, DPRD juga mengesahkan dua peraturan daerah lainnya, yakni Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Perda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lima fraksi DPRD menyampaikan tanggapan akhir dan menyatakan persetujuan mereka atas ketiga perda tersebut.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas percepatan pembahasan yang dilakukan sehingga penetapan dapat dilakukan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa ketiga perda tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan adanya regulasi ini, penatausahaan keuangan daerah akan semakin baik, potensi pajak dan retribusi dapat ditingkatkan, serta iklim investasi semakin kondusif,” ujar Vandiko.

Ketua DPRD Nasip Simbolon menambahkan bahwa seluruh tahapan penetapan perda berlangsung sesuai mekanisme. Ia berharap APBD dan regulasi baru ini membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Di tengah keterbatasan anggaran, kami ingin kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, mengurangi ketimpangan, serta menekan angka kemiskinan dan pengangguran,” kata Nasip.

Dengan pengesahan APBD 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan program prioritas yang telah disusun dalam RPJMD. ( dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *