
Sergai. PRESTASIREFORMASI.Com
Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali memasuki babak penting. Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Zuhari dan Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sumatera Utara Erwandi mendatangi Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (27/11/2025), untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya mereka sampaikan.
Dumas bernomor 08/LS/PM/IX/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 itu memuat dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa Silau Padang pada tahun anggaran 2023–2024, khususnya terkait pembangunan beberapa titik jalan rabat beton yang dinilai tidak sesuai standar.
Penyidik Minta Penjelasan Dugaan Penyimpangan
Usai memberikan klarifikasi, Zuhari mengatakan kepada wartawan bahwa penyidik Polres Tebing Tinggi meminta penjelasan rinci mengenai dugaan penyimpangan yang dilaporkan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami menjelaskan kepada penyidik bahwa ada dugaan kerugian keuangan negara pada pekerjaan jalan rabat beton di Dusun III dan IV. Dana Desa 2023–2024 diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Zuhari yang didampingi pengurus ALISSS, Edwin Yatim.
Ia menjelaskan terdapat lima titik pekerjaan jalan rabat beton pada dua tahun anggaran tersebut yang menjadi fokus laporan. Pekerjaan itu mencakup peningkatan jalan desa dan rehabilitasi infrastruktur yang dikerjakan secara swakelola.
“Kondisi jalan yang dikerjakan itu rusak sebelum mencapai dua tahun usia pakai. Ini indikasi kuat bahwa kualitas pekerjaan sangat rendah,” lanjutnya.
Kepala Desa dan Pelaksana Proyek Jadi Perhatian Penyidik
Dalam klarifikasi itu, Zuhari juga menyampaikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Silau Padang serta pihak pelaksana kegiatan pembangunan.
“Tentunya Kades dan pelaksana kegiatan proyek harus dimintai keterangan. Mereka pihak yang paling mengetahui proses penggunaan Dana Desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” katanya.
LIRA Sumut Mendesak Penegakan Hukum yang Tegas
Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA Sumut, Erwandi, menegaskan bahwa lembaganya akan terus memantau proses hukum kasus tersebut. Ia menilai dugaan penyalahgunaan Dana Desa tidak boleh dianggap sepele.
“Masalah ini harus diusut sampai tuntas. Kami meminta Polres Tebing Tinggi segera memanggil Kepala Desa Silau Padang dan seluruh pihak terkait. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Erwandi, didampingi Irwan Lubis dari Satgas Anti Korupsi LIRA Sumut.
Menurut Erwandi, LIRA berkomitmen mengawal kasus dana desa di Sumatera Utara karena anggaran tersebut menyangkut kepentingan langsung masyarakat desa.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Masih jadi PR Besar
Kasus Dana Desa Silau Padang menambah daftar laporan masyarakat mengenai penyimpangan penggunaan dana publik di berbagai daerah di Sumut. Sejumlah lembaga antikorupsi, termasuk ALISSS dan LIRA, menilai perlunya audit menyeluruh serta pengawasan ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penyidikan. Namun, penyidik disebut telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. ( hots/zul )