
Sergai. PRESTASIREFORMASI.Com
Pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun IV Desa PON, Kecamatan Sei Bamban, menuai sorotan setelah sebagian ruas jalan rabat beton dilaporkan mengalami kerusakan meski belum genap enam bulan sejak selesai dikerjakan.
Proyek yang bersumber dari APBD Sergai Tahun Anggaran 2025 itu mencakup tiga titik jalan lingkungan, yakni Gang Saudara, Gang Rukun, dan Gang Keluarga. Total anggaran yang digunakan lebih dari Rp150 juta. Salah satu perusahaan pelaksana yang tercatat dalam proyek tersebut adalah CV Ameera Miqaila Salsabila, dengan pengerjaan yang rampung pada Juli 2025.
Banyak Retakan, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia), Jaliludin, menilai kerusakan yang muncul terlalu cepat dan mengindikasikan adanya masalah pada kualitas konstruksi.
“Jalan rabat beton seharusnya memiliki usia pakai minimal 5–10 tahun. Jika belum enam bulan sudah muncul retak horizontal dan kerusakan di berbagai titik, ada dugaan pengerjaan tidak dilakukan sesuai standar teknis,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum pengecoran, tanah dasar harus dipadatkan dengan baik untuk memastikan stabilitas struktur. Selain itu, ketebalan rabat beton umumnya berada pada kisaran 10–15 cm, disesuaikan dengan beban lalu lintas. Temuan lapangan tim ALISSS, kata dia, mendapati sejumlah ruas yang retak dan tidak memenuhi ekspektasi kualitas.
Lebar jalan yang hanya sekitar 2 meter juga dinilai tidak memadai untuk dua kendaraan roda tiga atau roda empat berpapasan, sehingga mengurangi fungsi jalan bagi warga.
Rincian Anggaran Proyek
Data yang dihimpun ALISSS menunjukkan:
Gang Saudara: panjang 72 meter × lebar 2 meter, anggaran lebih dari Rp59 juta.
Gang Rukun: panjang 72 meter × lebar 2 meter, anggaran lebih dari Rp59 juta.
Gang Keluarga: panjang 71 meter × lebar 1,5 meter, anggaran lebih dari Rp45 juta.
Atas dasar temuan tersebut, ALISSS meminta Ketua Umum organisasi untuk segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
ALISSS Minta Kejari Sergai Bertindak
Menurut ALISSS, kerusakan dini pada proyek yang didanai APBD dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyimpangan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami mendesak Kejari Sergai memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perkim Sergai dan pihak perusahaan pelaksana, untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan atau tidak,” ujar Jaliludin.
Respons Kepala Desa dan Dinas
Kepala Desa PON, Andrianto SP, menyatakan bahwa proyek tersebut tidak dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Hal itu membuatnya turut menerima keluhan warga mengenai kualitas pembangunan.
“Saya tidak dilibatkan dalam koordinasi proyek. Akibatnya, saya pun menjadi sasaran protes warga,” kata Andrianto.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkim Sergai, M. Teddy Amsyari Siregar, ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa proyek jalan lingkungan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Hal ini berarti kontraktor pelaksana masih berkewajiban memperbaiki kerusakan yang timbul sesuai ketentuan kontrak.
Regulasi yang Relevan
Beberapa peraturan yang berhubungan dengan kasus ini antara lain:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
— Mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola pembangunan dengan efektif, efisien, dan akuntabel. - UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
— Menegaskan bahwa setiap kerugian negara akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum harus diganti oleh pihak yang bertanggung jawab. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
— Mengatur penyalahgunaan wewenang, mark-up, atau ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan keuangan negara. - Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
— Mengatur kewajiban penyedia untuk memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, termasuk masa pemeliharaan. - Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Beton
— Menjadi acuan teknis ketebalan, kekuatan, dan metode pengerjaan konstruksi beton, termasuk rabat beton. ( hots/zul)