Sergai. PRESTASIREFORMASI.Com
Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan setelah area konstruksi dipagari seng biru dengan tulisan “Pasal 551 KUHP”, pasal dari KUHP lama yang sebenarnya sudah tidak berlaku. Pemagaran ini dinilai sejumlah pihak berpotensi membatasi keterbukaan informasi pada pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Proyek bernilai Rp12,823 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2025 itu dikerjakan CV Paduka Enam Delapan di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Pantauan di lapangan menunjukkan proyek masih berlangsung dan belum selesai.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes, tidak memperoleh jawaban. Sejak pertanyaan dikirim via WhatsApp pada Senin (17/11/2025) pagi hingga malam, pesan yang meminta klarifikasi mengenai dasar pencantuman Pasal 551 KUHP tidak ditanggapi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan pemerintah daerah terhadap proyek yang pendanaannya berasal dari uang negara.

Aktivis: Pemagaran Berpotensi Menghambat Pengawasan Publik

Wakil Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia, Jaliludin (OK Naok), menilai pemagaran proyek dengan mencantumkan pasal hukum yang tidak relevan dapat menimbulkan persepsi bahwa akses pantau publik dibatasi.

“Kita butuh penjelasan resmi. Setiap proyek yang dibiayai negara harus bisa dilihat, diawasi, dan diketahui progresnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pejabat publik, sebagai pengguna anggaran negara, memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang proporsional kepada masyarakat.

Ia merujuk sejumlah regulasi keterbukaan, seperti:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

serta Pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pemagaran proyek bukan pelanggaran, namun keheningan informasi dari pihak berwenang justru memperbesar ruang spekulasi publik — sesuatu yang sebetulnya dapat dihindari jika pemerintah memberi penjelasan.

Ia menegaskan pandangannya bukan tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan desakan agar mekanisme transparansi berjalan sebagaimana diatur undang-undang.
“Kalau anggaran publik digunakan, publik punya hak untuk tahu. Itu prinsip dasar negara demokratis,” ujarnya.

Fasilitas Umum Taman Toga Turut Dipagar, Akses Warga Tertutup

Selain proyek Labkesmas, pagar seng biru dengan tulisan serupa juga terlihat menutup area WC Taman Toga, fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan masyarakat. Penutupan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pengelolaan ruang publik di daerah tersebut.

“Fasilitas umum adalah milik masyarakat. Menutupnya tanpa penjelasan berpotensi mengurangi hak warga mengakses layanan dasar,” kata OK Naok.

Ia menekankan bahwa penguasaan fasilitas publik tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip aksesibilitas dan pelayanan publik yang diatur berbagai regulasi, termasuk kewajiban pemerintah menjaga kesetaraan akses bagi warga, khususnya penyandang disabilitas.

Tulisan “Pasal 551 KUHP” Dinilai Tidak Tepat

Pasal 551 KUHP merupakan bagian dari KUHP lama yang mengatur pelanggaran ringan seperti memasuki area tertutup. Pasal tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya KUHP baru. Namun pencantumannya masih ditemui di berbagai proyek sebagai bentuk peringatan umum, meski secara substansi tidak lagi memiliki dasar kuat sebagai landasan hukum.

Dia menilai pencantuman pasal yang tidak berlaku berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Idealnya, area proyek menggunakan tanda keselamatan kerja (K3) dan papan informasi proyek sesuai aturan jasa konstruksi, bukan peringatan hukum yang tidak relevan.

Pemagaran proyek sendiri diperbolehkan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), tetapi pemasangan rambu dan narasi hukum seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi Pemkab Sergai

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Serdang Bedagai belum memberikan penjelasan. Publik menantikan klarifikasi mengenai tiga hal utama:

  1. Alasan pencantuman Pasal 551 KUHP pada pagar proyek.
  2. Skema transparansi progres pembangunan Labkesmas.
  3. Status pemagaran fasilitas umum di Taman Toga.

Keterbukaan informasi diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman, memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. ( hots/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *