Sergai. PRESTASIREFORMASI.Com
Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun II, Desa Malasori, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Proyek TPT tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa Malasori pada tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp339 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD). Hasil pengecekan lapangan yang disampaikan warga kepada ALISSS menunjukkan kondisi bangunan kini memprihatinkan karena ditemukan banyak retakan horizontal, vertikal, hingga retak rambut pada struktur TPT.

Dua titik pembangunan TPT tersebut berada di areal halaman rumah Kepala Desa Malasori dengan panjang sekitar 30 meter, serta di lahan wakaf perkuburan non-muslim (Kristen) sepanjang 94 meter. Total panjang bangunan mencapai 124 meter dengan ketinggian sekitar 4 meter.

Ketua Umum ALISSS, Zuhari, didampingi pengurus Edwin Yatim, menjelaskan bahwa kerusakan dini pada bangunan publik yang dibangun menggunakan Dana Desa patut diduga berkaitan dengan rendahnya kualitas pekerjaan.

“Melihat banyaknya keretakan, kami menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Untuk itu, kami telah melayangkan surat Dumas kepada Kejari Sergai dengan Nomor: 11/PM/ALS/XI/2025 pada 3 November 2025,” ujar Zuhari, Selasa (18/11/2025).

ALISSS meminta Kejari Sergai menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri Desa terkait penggunaan dan pengawasan Dana Desa.

“Kami berharap pihak kejaksaan segera memanggil Kepala Desa dan unsur terkait seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum dan demi menyelamatkan keuangan negara,” tambahnya.

Respons Pemerintah Desa

Sekretaris Desa Malasori, Ronal Siregar, ketika ditemui di Kantor Desa, membenarkan adanya pembangunan TPT pada tahun 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp300 juta. Ia menyebut total panjang pembangunan sekitar 124 meter dengan tinggi 4 meter.

Namun, terkait dugaan penyimpangan anggaran dan kualitas bangunan yang kini banyak mengalami keretakan, Ronal mengaku tidak mengetahui detailnya.

“Silakan tanyakan langsung kepada Kepala Desa,” ujarnya.

Kepala Desa Tidak Merespons

Kepala Desa Malasori, Saritua Siregar, dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 16.28 WIB untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi bangunan TPT dan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Hingga pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun tanggapan.

Kewajiban Transparansi

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa wajib memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan, termasuk spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban mutu hasil pekerjaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara akuntabel, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sergai belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut Dumas tersebut. ( hots/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *