
Medan, PRi.Com – Puluhan massa wartawan yang tergabung dalam organisasi wartawan terdiri dari, Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Jurnalis Tempo Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumatera Utara (IJTI Sumut), dan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang berlangsung di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (06/11/2025) sore.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menilai gugatan tersebut bentuk pembungkaman dan pembangkrutan gaya baru bagi Pers diera Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto.
“Di mana Undang-Undang Pers yang katanya didukung oleh Negara, dan ternyata dibungkamjan oleh Negara sendiri,” kata Aray saat orasinya dukung Tempo, Kamis (06/11/2025).
Aksi solidaritas dukung Tempo ini diikuti oleh sejumlah Jurnalis Kota Medan terdiri dari, Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Jurnalis Tempo Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumatera Utara (IJTI Sumut), dan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Aray A Argus mengatakan, gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman ke Tempo merupakan tindakan yang keliru karena setiap persoalan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media massa yang dibalut dengan alasan ingin mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Tonggo Simangunsong dalam orasinya menyesalkan sengketa pemberitaan Tempo sampai ke Persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Tonggo menilai, gugatan Amran membuktikan keinginan membungkam kebebasan Pers dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 200 Miliar.
“Jurnalis bekerja untuk publik, ini bentuk pelemahan terhadap Pers dan Demokrasi di Indonesia. Karena itu, hari ini aksi massa wartawan solidaritas dukungan terhadap Tempo untuk melawan pembungkaman agar hal yang sama terjadi kepada media dan jurnalis lainnya,” kata Tonggo.
Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari sebesar Rp. 200 Miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk.”
Tonggo melihat gugatan Amran bertujuan agar Tempo bangkrut, dan mengembalikan era pembungkaman sejak Reformasi.
Tonggo pun menyerukan publik untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap kebebasan Pers, dan sengketa pemberitaan di Tempo.
“Tuntutan Amran sebanyak Rp. 200 Miliar begitu besar untuk membuat Tempo bangkrut, dan itu berarti pembungkaman terjadi lagi terhadap Pers seperti yang terjadi pada Orde Baru,” tegas Tonggo.
Sengketa Pers antara Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk,” yang tayang diakun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025 lalu.
Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap senilai Rp. 6.500 per Kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan diartikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Latar belakang gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO sengketa Pers antara Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk,” yang tayang diakun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025 lalu.
Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap senilai Rp. 6.500 per Kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah. “
Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai Lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor : 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi). PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.h/Mis/rel