
Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Proyek optimalisasi Embung Hairi Gorat di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan setelah warga sekitar menyampaikan keluhan terkait minimnya sosialisasi dan transparansi pengelolaan proyek. Proyek yang menggunakan alat berat ekskavator ini melibatkan PT Inalum, Jasa Tirta I, PT Agranis Palma Nusantara (Persero) sebagai konsultan, dan CV Lammarisi sebagai kontraktor pelaksana.
Kronologi dan Keluhan Warga
Kegiatan optimalisasi embung yang dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender tersebut diduga tidak melibatkan seluruh pemilik lahan secara menyeluruh dalam sosialisasi awal. Beberapa warga pemilik lahan di atas embung mengaku merasa diabaikan dan kurang dihargai haknya, mengingat manfaat embung lebih dirasakan oleh masyarakat yang berada di wilayah bawah embung.
“Sebagai pemilik sebagian lahan di atas embung, kami merasa hak kami terabaikan. Tidak ada sosialisasi yang jelas, sehingga kami merasa menjadi korban materi padahal manfaatnya tidak kami rasakan,” ungkap salah satu warga.
Dialog dengan Pengawas dan Edukasi Hukum
Boris Situmorang, pegiat lingkungan dari Samosir Peduli Lingkungan, bersama tim jurnalis nasional, menemui pengawas proyek dari PT Agranis Palma Nusantara yang diwakili oleh Bermarga Tambunan, Purba, dan Marga Hombing. Boris meminta penjelasan terkait ketidakjelasan pagu anggaran dan penggunaan bahan bakar alat berat yang tidak tercantum di papan proyek, 1 Oktober.
Dalam dialog tersebut, pengawas menyatakan bahwa sosialisasi sudah pernah dilakukan sebelum proyek dimulai, tetapi tidak dapat memastikan siapa yang hadir sehingga kembali mengadakan sosialisasi susulan. Pengawas juga menjelaskan bahwa limbah pengerukan lumpur dibuang ke ladang warga yang secara sukarela menerimanya, serta panjang embung yang dibersihkan sepanjang 300 meter tanpa mengikis dinding embung.
Boris menekankan pentingnya keterbukaan dan keterlibatan warga dalam setiap tahap proyek sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ia mengingatkan agar kontraktor dan pengawas mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pengerjaan embung untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur.
Regulasi dan Tanggung Jawab Pengelolaan Proyek
Proyek yang menggunakan dana pemerintah, baik melalui CSR maupun Dana Desa, wajib mengacu pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata cara pembangunan dan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Kontraktor juga harus mematuhi aturan teknis, antara lain SNI terkait pembangunan embung dan penggunaan alat berat, untuk memastikan kualitas pekerjaan dan keselamatan masyarakat sekitar. Pembuangan limbah harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mencegah pencemaran dan dampak lingkungan negatif.
Edukasi bagi Warga dan Pelaku Proyek
Bagi warga yang memiliki lahan di sekitar proyek, disarankan untuk aktif meminta informasi dan dokumentasi resmi terkait kegiatan pembangunan. Memahami hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi dapat membantu mencegah kesalah pahaman dan potensi konflik sosial.
Sementara itu, bagi pelaksana proyek, sangat penting untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Melibatkan warga secara aktif dalam sosialisasi dan pelaksanaan proyek tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memperkuat dukungan masyarakat terhadap keberlanjutan proyek.
Harapan dan Rekomendasi
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah, kontraktor, dan masyarakat agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan sosial. Pemerintah Kabupaten Samosir diharapkan memperkuat pengawasan melalui Inspektorat Daerah untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan kualitas pekerjaan terjaga.
Sementara itu, seluruh pihak yang terlibat wajib menjaga komunikasi terbuka dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh serta mendokumentasikan semua proses sebagai bentuk pertanggung jawaban. ( Hots)