Perserta yang hadir dari dua kecamatan Merlung dan Muara Papalik, dihadiri seluruh kepala desa dan ASN lebih kurang 50 orang.

Pihak Kejaksaan Negri Kualatungkal, menyebut korupsi adalah sebuah tindakan kejahatan yang luar biasa, bisa merugikan negara dan daerah termasuk meningkatnya kemiskinan akibat korupsi.

“Untuk itu dihimbau semua elemen untuk tidak melakukan korupsi, serta diberitahukan kepada siapa saja yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi segera melaporkannya kepada pihak kejaksaan serta polisi,” tegasnya.

Ditambahkan, jangan sampai ada tindak pidana korupsi dibiarkan saja, sebab sesuai amanat undang undang menetapkan, tindak pidana korupsi semua orang bisa mengawasi dan melaporkannya atas pengguna anggaran negara atau daerah.

“Korupsi merupakan penggelapan dan penyuapan terhadap seseorang atau kelompok dari sumber keuangan negara dan daerah, makanya akan berdampak mangkraknya sebuah bangunan, sehingga tidak sesuai dengan anggaran serta bisa meningkatkan kemiskinan di suatu daerah. Untuk itu, korupsi wajib dicegah,” pungkas pihak Kejaksaan Tanjab Barat.

Dalam penyuluhan ini pun dilakukan sesi tanya jawab oleh para peserta dari Camat Merlung dan Camat Muara pepalik pun ikut hadir di acara tersebut. Acara berjalan lancar dan aman hingga selesai. Marjuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *