Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam menjaga marwah institusi Polri, Jurnalis Peduli Hutan Samosir (JPHS) melakukan audiensi dengan Kasipropam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir, S.H, pada Kamis (25/9), bertempat di ruang kerjanya di Mapolres Samosir.

Kedatangan tim jurnalis disambut langsung oleh IPDA Darmono. Dalam pertemuan itu, Boris Situmorang, selaku juru bicara JPHS, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi masyarakat, terutama terkait dugaan pendampingan atau pengawalan oleh oknum aparat terhadap aktivitas yang dianggap bertentangan dengan hukum, seperti penebangan liar (illegal logging), pengambilan getah tanpa izin, pengawalan galian C ilegal, dan perjudian 303.

“Kami ingin mendapat kejelasan dari sisi hukum dan peraturan internal Polri. Apakah tindakan pendampingan terhadap aktivitas-aktivitas tersebut dibenarkan? Dan bagaimana kami bisa mengenali apakah itu masuk kategori pelanggaran etik atau disiplin di tubuh Polri?” ungkap Boris.

🛡️ Kasipropam: Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Menanggapi hal tersebut, IPDA Darmono menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri harus dilaporkan secara resmi ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Silakan laporkan jika ada indikasi keterlibatan anggota dalam kegiatan ilegal. Propam akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian RI, baik Peraturan Kapolri maupun Undang-Undang,” tegas Darmono.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawalan terhadap kegiatan masyarakat hanya dapat dilakukan dalam konteks yang sah dan berdasarkan permintaan resmi yang disetujui secara institusional. Segala bentuk pendampingan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum adalah pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.

📜 Dasar Hukum dan Aturan Kepolisian

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri wajib:

Menjaga nama baik institusi,

Tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,

Bertindak netral dan profesional,

Tidak menyalah gunakan wewenang dan atribut institusi.

Selain itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berkewajiban menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, bukan menjadi bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri.

🗣️ Wartawan sebagai Mitra Sosial

JPHS menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bukan bermaksud menghakimi atau menyudutkan siapa pun, melainkan bagian dari peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, yang ikut menjaga integritas institusi negara dan mengedukasi masyarakat.

“Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai jurnalis dan bagian dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan supremasi hukum,” tutur Boris.

Pertemuan ini mencerminkan pentingnya ruang komunikasi antara masyarakat, pers, dan institusi penegak hukum. JPHS berharap, melalui klarifikasi dan tindak lanjut yang profesional, kepercayaan publik terhadap Polres Samosir dan institusi kepolisian pada umumnya semakin meningkat.

Polres Samosir, melalui Kasipropam, menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin internal Polri. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *