Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Wartawan dan pegiat lingkungan dari Pangururan, Samosir, melakukan penelusuran langsung ke dalam kawasan hutan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada Selasa (23/9/2025), guna menelusuri informasi warga terkait kondisi hutan dan dugaan aktivitas perusakan.

Penelusuran dilakukan dengan jalan kaki menyusuri medan berat: jalan setapak licin, semak berduri, dan genangan lumpur. Meski tanpa dukungan logistik maupun operasional, para wartawan tetap turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.

“Kami bekerja bukan untuk sensasi, tapi karena nurani. Ketika petugas berwenang belum bergerak, kami harus melangkah lebih dulu. Bukan karena lebih hebat, tapi karena lebih peduli,” ujar Boris Situmorang, salah satu jurnalis yang terlibat.

Boris menyayangkan minimnya respons dari pihak berwenang, serta mengkritisi sikap sejumlah pejabat yang menurutnya lebih memprioritaskan anggaran dibandingkan tugas.

Regulasi dan Tuntutan:

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, negara wajib menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan pegawai publik untuk melayani masyarakat dengan integritas, bukan menghindar dari lapangan.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan adanya keterlibatan aktif aparat dalam menjalankan tugas secara profesional.

Boris dan rekan-rekan meminta agar Gubernur Sumatara Utara dan instansi terkait mengevaluasi kinerja petugas-petugas lapangan, serta memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan yang semakin terancam.

“Kalau jabatan hanya jadi tameng dari lapangan, lebih baik mundur dengan terhormat. Rakyat butuh pemimpin yang turun tangan, bukan hanya tunjuk tangan,” tegasnya.

📝 Disusun oleh:
Forum Jurnalis Peduli Hutan Samosir (FJPHS)
Samosir, Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *