Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Aktivitas alat berat di sebuah lokasi yang diduga merupakan area galian C di wilayah Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, memicu perhatian warga setempat. Setelah sempat beroperasi pada malam hari, alat berat tersebut dilaporkan telah dikeluarkan dari lokasi oleh salah seorang warga Laswin sinaga kepada wartawan, selasa malam ( 16/9 ). Warga mengapresiasi penghentian sementara itu, namun tetap mempertanyakan legalitas kegiatan yang berlangsung.

Informasi mengenai keberadaan alat berat ini pertama kali mencuat melalui unggahan warga di media sosial pada Senin malam (15/9). Dalam unggahan tersebut, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kegiatan merekam didalam pikiran adanya aktivitas alat berat yang tengah melakukan kegiatan. Postingan itu kemudian menyebar luas dan menjadi bahan diskusi di kalangan masyarakat dan jurnalis di Pangururan.

“Baguslah kalau alat beratnya sudah dikeluarkan. Tapi masyarakat juga ingin tahu: kegiatan seperti ini sudah sesuai regulasi belum? Kalau legal, tunjukkan izinnya. Kalau belum, sebaiknya dihentikan secara permanen,” ujar.

Warga Minta Penjelasan Resmi

Menurut informasi yang dihimpun, masyarakat sekitar tidak pernah diberi pemberitahuan resmi mengenai rencana atau izin kegiatan galian tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah.

Warga juga mempertanyakan alasan aktivitas dilakukan pada malam hari, yang bagi sebagian warga menimbulkan kecurigaan terhadap legalitas kegiatan itu.

“Kami tidak ingin membuat tuduhan sembarangan. Tapi yang kami minta hanya satu: keterbukaan. Jangan sampai kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat berjalan tanpa pengawasan,” ujar warga lainnya.

Pemerintah Diharapkan Ambil Sikap

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, maupun dinas energi dan sumber daya mineral terkait status kegiatan tersebut, termasuk apakah izin galian C telah dikantongi oleh pelaksana kegiatan.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan, bila perlu, peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan bahwa setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami percaya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat. Maka dari itu, kami minta perhatian serius atas kejadian ini. Jangan sampai keresahan masyarakat dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Aktivitas Galian C dan Aturan Hukum

Sebagai informasi, kegiatan pertambangan jenis galian C — seperti pasir, batu, dan tanah urug — wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Warga berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar ke depan tidak terulang hal serupa, baik di Samosir maupun di daerah lain yang rawan terjadi eksploitasi lahan tanpa izin. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *