Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Aek Sipitudai berencana mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mendukung pengembangan usaha produktif di bidang pertanian dan peternakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Direktur BUMDes Aek Sipitudai, Saut Limbong, dalam konferensi pers di Rumah Makan Sederhana Pangururan, menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk program budidaya tanaman seperti bawang dan cabai, serta peternakan unggas dan babi, serta budidaya ikan dalam kolam darat.

“Sebesar 20 persen dari APBDes akan kami fokuskan untuk sektor pertanian, peternakan dan perkebunan sesuai aspirasi masyarakat dan potensi desa, ungkap Saut. Menurutnya, dana ini akan diberikan berdasarkan proposal yang diajukan oleh kelompok maupun individu, yang kemudian akan melalui proses evaluasi ketat bersama tim teknis, termasuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan pendamping desa.

Proses seleksi ini mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 18 ayat (1) UU Desa menegaskan bahwa “Desa berhak mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat desa.” Selain itu, pengelolaan BUMDes harus mematuhi ketentuan turunan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur tata kelola usaha desa.

Saut menambahkan, “Kami mengacu pada regulasi yang ada, termasuk pembentukan ketua unit ketahanan pangan yang berasal dari masyarakat desa sebagai pengelola usaha BUMDes.”

Hingga saat ini, realisasi anggaran tersebut masih menunggu pencairan dari pemerintah daerah. Namun, persiapan manajemen dan konsolidasi internal BUMDes terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif.

Langkah BUMDes Aek Sipitudai ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pentingnya peran media dan jurnalis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Dengan pendekatan ini, diharapkan program pengembangan usaha di desa tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan. ( Hs/dhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *