
Sergai, PRi.Com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Nilai pungli yang ditengarai terjadi menjelang penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Informasi tersebut diungkap Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Zuhari, pada Minggu (29/6/2025). Menurutnya, dugaan pungli disampaikan langsung oleh sejumlah guru yang telah diangkat sebagai PPPK dan kini mengajar di sekolah dasar (SD) serta sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Sergai.
“Jumlah guru yang menerima SK PPPK mencapai 499 orang. Uang yang diminta bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang. Bila dikalkulasi, totalnya bisa menembus Rp5 miliar lebih,” ujar Zuhari.
Ia menjelaskan, dana tersebut disebut dikumpulkan oleh masing-masing kepala sekolah, lalu diserahkan kepada koordinator wilayah (Korwil), dan selanjutnya diteruskan ke pejabat tinggi di Dinas Pendidikan Sergai.
Zuhari menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pungli beserta aliran dananya.
“Kami mendorong Kejatisu segera memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk kepala sekolah, Korwil, hingga pejabat Dinas Pendidikan. Jika terbukti, tangkap dan proses secara hukum,” tegasnya.
Dugaan pungli ini, lanjut Zuhari, mencoreng integritas birokrasi dan mencederai nilai-nilai pelayanan publik. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu memeriksa pihak-pihak yang kini menduduki jabatan strategis.
“Jangan takut memeriksa siapa pun, termasuk pejabat yang kini menjabat sebagai Sekda Sergai sekalipun. Kalau memang bersalah, tindak tegas. Kita ingin ‘Tanah Bertuah Negeri Beradat’ ini benar-benar bersih dari pungli dan praktik KKN, bukan sekadar slogan,” ujarnya.
Selain dugaan pungli, Zuhari juga mengungkap adanya persoalan terkait pembayaran gaji guru PPPK. Gaji untuk bulan Juni dan Juli 2023 yang seharusnya diterima para guru hingga kini belum juga dibayarkan, meskipun masa kerja mereka telah dimulai sejak 1 Juni 2023.
“Sudah dua tahun berlalu, tapi gaji dua bulan itu masih menjadi misteri. Ini menambah daftar kejanggalan yang harus diusut oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Zuhari menekankan bahwa praktik seperti ini merupakan bentuk penghisapan terhadap tenaga pendidik yang seharusnya mendapat perlindungan dan penghargaan dari negara.
“Jangan biarkan guru-guru yang telah mengabdi dan mengajar setiap hari justru menjadi korban sistem yang bobrok. Negara harus hadir dan bersih dari ‘tikus berdasi’ yang merusak sektor pendidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai maupun Pemerintah Kabupaten Sergai. Pihak Kejatisu juga belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan pungli tersebut. ( rel)




