
Subulussalam, PRi.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan penyimpangan anggaran belanja rumah tangga di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemko Subulussalam tahun anggaran 2024 dengan nomor: 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
BPK menyatakan bahwa belanja makanan dan minuman untuk rumah jabatan Sekda tidak memiliki dasar hukum, berbeda dengan belanja serupa untuk rumah dinas wali kota dan wakil wali kota yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
“Tidak ada regulasi yang mengatur pembiayaan makan dan minum di rumah jabatan Sekda,” tulis BPK dalam laporannya.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa Sekretariat Daerah Pemko Subulussalam menggelontorkan Rp 219,6 juta untuk kebutuhan konsumsi di rumah dinas Sekda sepanjang 2024.
Anggaran itu termasuk pengeluaran rutin sebesar Rp 17,5 juta per bulan, serta tambahan untuk kegiatan seperti buka puasa bersama, open house Idul Fitri dan Idul Adha masing-masing senilai Rp 12,5 juta.
Namun, penggunaan anggaran tersebut tidak disertai bukti yang akuntabel. BPK menyebut pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi belanja bahan makanan tanpa nama toko, stempel, atau penerima.
“Dokumen pertanggungjawaban hanya dibuat berdasarkan perkiraan kebutuhan, bukan dari bukti transaksi riil,” ungkap auditor.
Belanja dilakukan dengan cara tunai, langsung diberikan kepada Sekda setelah dipotong pajak, tanpa laporan rinci kepada Kepala Bagian Umum.
BPK menilai praktik ini bertentangan dengan sejumlah regulasi keuangan daerah, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali direvisi, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman APBD 2024.
Akibatnya, keuangan daerah harus menanggung pengeluaran sebesar Rp 219,6 juta tanpa dasar hukum yang sah.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Subulussalam melalui Sekda menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah menyatakan akan menghentikan penganggaran belanja rumah tangga Sekda dan tidak akan mengulanginya di tahun anggaran mendatang.
BPK dalam rekomendasinya meminta Sekda menghentikan seluruh belanja rumah tangga di rumah dinas, meminta PPTK dan bendahara memverifikasi bukti belanja sesuai aturan, dan meminta pengembalian dana sebesar Rp 219.628.379 ke kas daerah. h/Alimsyah S.