Jakarta. PRESTASIREFORMASI.Com

Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, mengenai status administratif empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut menuai respons keras dari sejumlah pihak. Namun, sebagian kalangan menilai tudingan terhadap Erni tidak berdasar dan sarat muatan politis.

Pengamat politik dan pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung, menilai bahwa kritik yang dialamatkan kepada Ketua DPRD Sumut cenderung bersifat personal dan menjurus pada upaya pembunuhan karakter.

“Pernyataan Ibu Erni Ariyanti sudah sesuai koridor hukum, merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Menyerangnya secara personal justru mencederai prinsip demokrasi,” ujar Nasky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Ia menambahkan, framing negatif terhadap Ketua DPRD Sumut bukan hanya merugikan individu, melainkan juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang membutuhkan informasi jernih dan akurat. Menurutnya, tudingan tanpa data sahih adalah bentuk disinformasi yang berbahaya.

“Pernyataan Ketua DPRD tidak muncul begitu saja, melainkan berdasarkan kajian dan data resmi. Narasi tendensius yang menyebutnya berpihak atau tidak netral justru mengaburkan substansi persoalan,” kata Nasky, yang juga alumni Indef School of Political Economy.

Keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara, telah dituangkan secara legal dalam Kepmendagri dan merupakan bentuk kewenangan administratif pemerintah pusat.

“Kalau ada keberatan, sebaiknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan dengan menggiring opini yang bersifat memecah belah,” tegas Nasky.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak menjaga suasana kondusif dan tidak menyebarkan narasi yang membelokkan fakta. Menurutnya, kegaduhan politik yang dibangun atas dasar kecurigaan semata tidak akan membawa solusi.

“Stop narasi sesat dan tuduhan tak berdasar. Kita harus menjaga ruang publik tetap sehat dan rasional. Demokrasi butuh kritik, tapi juga tanggung jawab,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, sebelumnya telah mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait status empat pulau tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Jika ada pihak yang tidak puas, silakan menempuh jalur hukum. Jangan justru menyerang pihak-pihak yang menjalankan tugasnya sesuai regulasi,” kata Erni kepada wartawan di Medan, Minggu (15/6/2025).

Sebagaimana diketahui, polemik soal status empat pulau itu mencuat setelah adanya keberatan dari sebagian kalangan di Aceh yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya. Namun, hingga kini belum ada langkah hukum resmi yang ditempuh untuk menggugat keputusan Mendagri tersebut. ( tim red/rel SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *