Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH MH dan Kasubsi Penyidikan Tumpak M Sitohang, SH MH kepada wartawan, Selasa (20/5/2025), menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Penyidik menahan Tersangka TAM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, tersangka TAM bersama-sama dengan terdakwa S (sedang dalam upaya hukum banding) dan tersangka ZR (44) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554, berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik tanggal 03 Desember 2024,” paparnya.

Tersangka TAM, lanjut Hasan Afif Muhammad, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perlu kami sampaikan, bahwa mantan kacab tersebut sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 05 Mei 2025, namun saat dilakukan pemanggilan pertama saat surat penetapan tersangka itu akan diserahkan, tersangka tidak hadir. Kemudian kita lakukan pemanggilan lagi dan baru dapat hadir pada hari ini untuk selanjutnya kita lakukan penahanan,” pungkasnya. h/Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *