Iptu Inja V. Kaban, SH menyampaikan, apabila mengalami dampak dari pelaku aksi premanisme segera laporkan ke Kantor Kepolisian yang terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110

Khususnya Polres Sergai siap melayani dan membantu 24 Jambi, karena tugas Polri adalah selalu siap siaga membantu masyarakat dari ancaman segala bentuk tindak kejahatan salah satunya dari aksi premanisme.

Aksi Premanisme ialah tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti Pungli (Pungutan Liar), pemerasan, penganiayaan, perampasan, dan intimidasi.

Tak menutup kemungkinan targetnya ialah pabrik pabrik/Kilang milik masyarakat, juga kepada pelaku usaha/UMKM sehingga berpengaruh terhadap penghasilan Masyarakat.

Para hanya, premanisme bisa merusak stabilitas iklim investasi nasional maupun pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

Pemilik usaha Kilang Padi. AKI menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada pihak Ke polisine, khususnya Polres Sergai, dengan adanya giat himbauan menyeluruh di Kab. Sergai, masyarakat jadi lebih tau terutama saya sendiri, apabila ada tindak kejahatan salah satunya aksi premanisme yang menimpa saya atau masyarakat lainnya, tau kemana langkah bijak yang harus kami lakukan.

“Saya salah satu pelaku usaha kilang setuju bekerja sama dalam membantu pihak Kepolisian untuk menumpas aksi premanisme di Kabupaten Sergau” pubgkas pengusshabkulang AKI. .h/Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *