
Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Sebanyak 12 unit sepeda motor diamankan Tim Blue Light Patrol Polres Samosir dalam patroli yang dilaksanakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (27/4/2025) sekitar pukul 01.15 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H., bersama personel Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, Satuan Reskrim, dan Satuan Intelkam.
Patroli difokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Pangururan, seperti Jalan Umum Desa Pardomuan I, Jalan Umum Kelurahan Pasar Pangururan, dan Jembatan Tano Ponggol. Penindakan dilakukan atas
pelanggaran lalu lintas, antara lain penggunaan knalpot brong, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengendara tanpa helm, pengendara di bawah umur, serta parkir sembarangan di area Jembatan Tano Ponggol.
“Dari hasil patroli, 12 unit sepeda motor kami amankan di Mako Polres Samosir. Para pengendara melakukan minimal tiga jenis pelanggaran lalu lintas,” jelas AKP Natanail Surbakti.
Dalam pelaksanaan patroli, tim juga memberikan imbauan kepada para juru parkir untuk menertibkan kendaraan dan membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, pengendara yang melanggar langsung diberikan sanksi berupa tilang di tempat dan diwajibkan mengikuti proses sidang sesuai ketentuan.
Untuk pengambilan kembali kendaraan, pengendara diwajibkan melengkapi administrasi seperti membawa SIM, STNK, dan BPKB, mengganti knalpot brong dengan standar, serta mengembalikan kendaraan ke spesifikasi pabrik.
AKP Natanail menegaskan, patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polres Samosir. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar Kota Pangururan terpantau aman dan kondusif. ( dhs/hots)